Ketapang, Asatu.online -Aktivis Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) DPC kabupaten Ketapang Kalimantan Barat bakal melaporkan PT.Lanang Agro Bersatu (LAB) dan PT.Citra Minerak Investindo (CMI) terkait alih fungsi sungai yang dijadikan perkebunan sawit.
Hal itu dikatakan oleh Sandi Ketua AMPUH kepada Asatu Online, Rabu 15 Juni 2022, Ia menjelaskan, tempohari AMPUH sempat menggugat PT. LAB dengan perkara gugatan perdata tahun 2019 yang sempat diberhentikan majelis hakim di pengadilan negeri Ketapang.
Sandi mengatakan, dengan gugatan kedua ini tim AMPUH melaporkan juga gugatan pidana pelanggaran dan kerusakan lingkungan di wilayah areal perkebunan Kelapa sawit PT.Lanang Agro Bersatu dan PT.Citra Mineral Investindo, perusahaan pertambangan Bauksit yang dampaknya terhadap kerusakan lingkungan.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan adanya temuan beberapa sungai yang sudah dialih fungsikan, dan eronisnya PT.LAB melakukan penanaman buah kelapa sawit disepanjang sepadan sungai yang berada di areal perkebunan, mirisnya lagi PT.LAB juga sudah menghilangkan hutan konservasi di sepadan sungai yang jelas areal tersebut sudah terpasang plang wilayah hutan konservasi yang sudah tertulis dilarang menebang pohon, membakar, memburu satwa liar yang dilindungi, mensetrum ikan maupun merusak kawasan, yang bisa terancam pidana penjara 10 tahun dengan denda lima miliar rupiah berdasarkan UU no 41 tahun 1999 pasal 78,” ungkapnya.
“Namun pihak perusahaan yang membabat hutan yang dijadikan kebun kelapa sawit tanpa memikirkan dampak dan akibat dari perlakuan pihak perusahaan yang sudah merugikan masyarakat dan juga sudah menyalahi aturan,” tutur Sandi.
Dalam kontek tersebut kata Sandi, berdasar temuan di lapangan pada beberapa titik yang sudah terpasang plang konservasi, sangat disayangkan sekali areal tersebut sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, dan diduga kuat masih banyak lagi pelanggaran lainnya.
“Dari aktivis lingkungan hidup juga akan membuat laporan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta laporan resmi ke Stapsus Presiden Joko Widodo,” pungkas Sandi.
Sementara itu Purwanto Management perusahaan PT.LAB akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu, jika yang bersangkutan ingin gugat ke Pengadilan, silahkan namun kami akan ambil langkah hukum.
“Jika AMPUH mau melaporkan kami ke Pengadilan, ya silahkan, namun kami akan ambil langkah hukum,” imbuhnya dengan nada tinggi. (teguh)