Foto proyek bermasalah yang dibongkar Dinas PUTR Kab.Ketapang
Ketapang, Asatu Online – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat membongkar salah satu proyek yang bermasalah yang baru dibuat oleh rekanan.
Hal itu dikatakan oleh Ratjiamto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya (CK) dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang kepada awak media saat memberikan penjelasannya usai membongkar proyek pembangunan Jalan Gg Gondel RT 1 RW 1 Desa Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang dikerjakan oleh CV.Golara Jaya.
“Tindakan tegas diambil karena proyek yang dikerjakan oleh CV.Gelora Jaya tidak sesuai kontrak dan terkesan asal – asalan serta tidak ada papan nama proyek,” kata Ratjiamto, Jumat ( 10/6).
Menurut Ratjiamto, “itu sudah menjadi hak dan kewajiban saya selaku PPK yang diberikan tanggung jawab tugas oleh pemerintah, dan itupun tidak ada tekanan dari pihak manapun,” terangnya.
Lanjut Ratjiamto, selain fisik yang bermasalah tidak dibayar, pekerjaan ini juga akan dikerjakan ulang setelah dibongkar.
“Kerjaan ini tidak dibayar kalau belum benar, direktur perusahaan penyedia sudah saya panggil, mereka kerja ulang,” tegasnya.
Sementara itu masyarakat Kabupaten Ketapang memberika apresiasi kepada Ratjiamto selaku PPK dari Dinas PUTR Kabupaten Ketapang karena sikap tegasnya sebagai PPK yang berani membongkar proyek bermasalah, apalagi itu proyek aspirasi dewan.
” Kami memberikan apresiasi PPK dari CK Dinas PUTR Kabupaten Ketapang yang berani berbuat jujur terhadap proyek bermasalah dan itu kami harap belaku terhadap paket-paket proyek lain yang terindikasi menyimpang, agar kualitas pembangunan terutama proyek-proyek Jalan di Kabupaten Ketapang ini semakin baik,” imbuh Udin salah satu warga Kabupaten Ketapang.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H.Matroji menegaskan, pelaksana suatu kegiatan proyek wajib memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu untuk proyek – proyek yang bermasalah.
“Sebagai pelaksana, dewan meminta PPK mengambil tindakan tegas jika menemukan ada penyimpangan dalam pekerjaan suatu proyek pemerintah,” pungkasnya..(dedi/teguh)