Jakarta, Asatuonline.id – Masyarakat di harap waspada, jika sebelumnya ada investasi bodong, modus Koperasi simpan pinjam, robot trading dan properti kali ini belasan korban terkena Modus obligasi Bodong. Ketika di cek, obligasi yang mereka beli melalui UOB Kay Hian seperti Agung Podomoro Land, ternyata tidak ada alias bodong.
12 (dua belas) orang nasabah PT UOB KAY HIAN SEKURITAS memberikan Kuasa dan menjadi Klien LQ Indonesia Law Firm saat ini mengirimkan Teguran Hukum atau Somasi kepada Pihak PT.UOB KAY HIAN SEKURITAS yang beralamat di UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jl.MH Thamrin Kav. 8-10, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS telah beroperasi sejak Puluhan tahun dan menjadi mitra keuangan untuk basis klien yang berasal dari Institusi, Perusahaan Besar, Individu bernilai tinggi dan Investor Ritel.
Korban S menerangkan bahwa Di Indonesia PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS telah mengantongi Ijin sebagai perusahaan Emisi Efek dan perusahaan perantara Perdagangan Efek, selain itu juga telah memiliki kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Medan.
Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS ini bermula sekitar dari tahun 2018 sampai dengan 2021, dimana pada saat marketing atau sales dari Pihak UOB KAY HIAN SEKURITAS menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT.UOB KAY HIAN SEKURITAS.
Para Nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dana
nya melalui UOB Kay Hian Sekuritas yang berjumlah 12 (dua belas) orang dengan total nilai sekitar Rp. 52.000.000.000,- (lima puluh dua milyar rupiah), ternyata hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sama sekali.
Sugi Kabid Humas dari LQ Indonesia Law Firm berharap pihak OUB Kay Hian Sekuritas segera mengkonfirmasi terkait permasalahan hukum ini agar kepercayaan para nasabah/ klien kembali seperti semula.
“Mengingat PT. UOB Kay Hian Sekuritas adalah perusahaan besar yang telah lama berdiri,” singkatnya (8/6/2022).
Advokat Firton Ernesto, SH, MH dari LQ Indonesia LAW FIRM sangat fokus dalam membela Klien yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan bagi korban UOB Securitas yang juga telah dirugikan, dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk pelayanan konsultasi hukum.
“Kejahatan keuangan makin lama makin rumit dan para Korban adalah orang polos yang tidak paham resiko investasi dan yang menawarkan produk obligasi bodong orang bank jadi seolah-oleh itu produk aman dan menguntungkan. Padahal pelaporan proses pidana kerugian 65thn waktu dan dilakukan. Dalam keterangan Pers, LQ menghimbau agar masyarakat waspada dan taat hukum,” jelasnya.
Adokat Firton Ernesto, SH, MH dan Advokat Dicky Pandu, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa para korban membuka rekening dan mengirim dana ke UOB Kay Hian jadi sudah seharusnya UOB Kay Hian bertanggung jawab dan nantinya silahkan UOB laporkan oknum UOB yang mencuri uang dari rek UOB Kay Hian Sekuritas.
“Tindakan direksi UOB yang justru berusaha lari dari tanggung jawab, dengan meminta agar oknum UOB menandatangani surat pelepasan tanggung jawab kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas patut di sayangkan. Kami berharap PT UOB Kay Hian Sekuritas tetap menjaga reputasi dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Ditengahnya adanya gagal bayar sekuritas, koperasi dan perusahaan Robot Trading, kini mulai merambat ke sektor keuangan lainnya.
LQ mengatakan bahwa jika tidak ada itikat baik maka LQ segera melakukan proses hukum baik langkah Perdata maupun Pidana terhadap Direksi UOB Kay Hian Sekuritas untuk mendapatkan keadilan.