BANGKA, Asatu Online – Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Penata Usahaan Keuangan pada Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) di buka oleh Bupati Bangka Mulkan SH, MH, tahun anggaran 2022, Senin (6/6).
Bimtek tersebut, dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, juga dihadiri secara virtual oleh Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI, Dr. Horas Nolik Panjaitan.
Melalui virtual zoom meeting, Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dr. Horas Nolik Panjaitan saat pemaparannya menjelaskan, pelaksanaan Bimtek SIPD Kabupaten Bangka tahun 2022 sangat penting dan strategis, khususnya bagi Pemkab Bangka.
Sebagai upaya meningkatkan persamaan persepsi dan juga wawasan, keterampilan di dalam penerapan SIPD ketatausahaan.
“Dalam rangka kita mendorong reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah, serta dalam rangka tata kelola keuangan yang bersih, efektif juga akuntabilitas, serta professional dan handal.
Dengan telah diterapkan SIPD, Kami berharap Kabupaten Bangka akan menjadi barometer bagi seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Babel, yang telah mampu menerapkan SIPD,” jelas Horas Nolik.
Kemendagri mengapresiasi, terima kasih dengan adanya Bimtek SIPD di Provinsi Bangka Belitung, untuk tahun 2022, yang baru dilakukan oleh Pemkab Bangka.
“Daerah ini akan menjadi contoh bagi kabupaten dan kota di Provinsi babel nantinya,” terang Horas dalam paparannya secara virtual.
Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan, SH, MH, dalam arahannya mengatakan, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 70 tahun 2019 tentang SIPD yang kemudian dijabarkan Permendagri No. 90 tahun 2021 tentang adanya klasifikasi, kodefikasi dan juga nomenklatur dalam rencana pembangunan sistem keuangan daerah.
“Kedua hal inilah yang harus kita lakukan, sehingga pemerintah daerah diharapkan akan lebih terfokus pada kinerja yang terukur pada program kerja yang nantinya mempermudah kita melakukan pengukuran kinerja dalam hal pencapaian tujuan dan sasaran,” ungkap Mulkan.
Dijelaskannya, sesuai dengan Permendagri No. 70 tahun 2019, bahwa semua baik perencanaan pembangunan, sampai dengan penganggaran dan pelaporan telah diterapkan menggunakan sistem SIPD.
“Sebelumnya penganggaran yang kita lakukan secara manual dan tidak terkoneksi langsung dengan pemerintah pusat. Pada era globalisasi digital saat ini, bahwa kita harus menyesuaikan terutama terkait perubahan-perubahan ini,” kata Bupati Bangka.
Dalam laporannya Ketua Panitia Pelaksana Bimtek SIPD Kabupaten Bangka Tati Jumiati berujar, latar belakang diselenggarakannya Bimtek SIPD Kabupaten Bangka tahun 2022, terkait adanya suatu pemberlakuan aturan – aturan baru dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu perlu langkah yang cepat, untuk dapat mengimplementasikan SIPD pada lingkungan Pemkab Bangka.
“Sedangkan tujuan dari Bimtek SIPD Kabupaten Bangka untuk dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kapasitas bagi sumber daya aparatur daerah, terutama kepada para pejabat penatausahaan keuangan SKPD dan bendahara pengeluaran, serta bendahara penerimaan di lingkungan Pemkab Bangka, agar implementasi SIPD dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Bangka Drs Andi Hudirman, Kepala Badan BPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi SE dan Para Kepala OPD Pemkab Bangka beserta tamu dan para undangan lainnya.( Sari)