DPRD Pangkalpinang Minta Dinas Pendidikan Buka Data Soal PPDB

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk berani membuka data dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP pada tahun 2022 ini.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menegaskan, dinas terkait harus tetap melibatkan seluruh sekolah negeri maupun swasta dalam dalam menjalankan proses PPDB.

Hal itu supaya terdapat gambaran yang gamblang perihal data siswa dalam PPDB. Sehingga sekolah swasta juga mendapatkan jumlah siswa yang proporsional.

“Buktinya PPDB tahun 2021 yang lalu banyak sekolah swasta yang kekurangan siswa. Sebaiknya dinas buka data dan libatkan seluruh sekolah negeri maupun swasta dalam menjalankan PPDB,” tegas Rio di Pangkalpinang, Selasa (14/6/2022).

Politikus PKS ini menyebut, berkaca pada proses PPDB pada dua tahun sebelumnya banyak sekali sekolah negeri yang menerima peserta didik lebih dari kuota yang telah ditetapkan.

Hal itu erat erat kaitannya dengan rasio murid-guru.

Di mana perbandingan antara jumlah siswa yang terdaftar di sekolah dan jumlah guru yang dipekerjakan oleh sekolah. Apabila berlebih tentunya akan berdampak kepada kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelas.

Pemerintah setempat juga telah menetapkan batasan jumlah siswa yang dianggap ideal dalam setiap kelas.

Untuk itu aturan tersebut jangan sampai dilanggar oleh pembuat kebijakan itu sendiri.

“Aturan yang sudah ditetapkan jangan sampai dilanggar sendiri. Pemaksaan jumlah kuota bukan solusi, tetapi pemerataan rombongan belajar (Rombel-red) ini yang kita harapkan antara sekolah negeri dan swasta,” kata Rio.

Perihal pengawasan PPDB kata dia, sudah dilakukan oleh legislatif. Beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan kepala sekolah negeri yang ada di Pangkalpinang.

RDP itu difokuskan untuk melihat kemudahan pendaftaran dan rombel yang proporsional setiap ruang kelasnya.

Jangan sampai kejadian seperti dua tahun terakhir yakni banyak siswa yang belajar di musala sampai laboratorium karena keterbatasan ruang kelas.

“Jangan sampai over capacity (Melebihi kapasitas-Red), jauh dari daya dukung dan sumber daya manusia yang ada di sekolah. Jangan sampai juga siswa belajar di musala, laboratorium, perpustakaan dan ruang darurat lainnya,” pesan Rio.

Dia menilai, pada PPDB tahun 2022 ini daya tampung sekolah negeri tidak akan mencukupi untuk seluruh siswa baik tingkat SD maupun SMP di Kota Pangkalpinang. Maka dari itu jangan sampai ada pemaksaan kuota yang melebihi batas maksimum rombongan belajar.

Keterlibatan pihak swasta di bidang pendidikan juga diperlukan, maka pemerintah daerah sebaiknya juga memikirkan bagaimana bantuan operasional yang bisa diberikan kepada sekolah swasta sesuai dengan aturan yang ada.

Sehingga pada PPDB ini jangan sampai ada anak-anak yang seharusnya mengikuti program wajib belajar tidak bisa sekolah karena tidak tertampung di sekolah negeri dan tidak mampu membayar di sekolah swasta.

Pasalnya wajib belajar sembilan tahun adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengusahakannya. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia pasal 31 ayat 1-5.

“Maka dari itu pekan depan kami akan RDP dengan perwakilan sekolah SMP swasta se-Pangkalpinang. Kami akan mengawasi pelaksanaan PPDB ini tahap demi tahapnya. Terpenting anak-anak kita bersekolah, dan jangan ada yang sampai putus sekolah hanya gara-gara tidak mendapatkan kelas atau kendala ekonomi,” ingat Rio.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *