Pangkalpinang, Asatu Online – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menegaskan ASN harus bebas dati bahaya narkoba. Oleh sebab itu pihaknya sangat ketat dalam memeriksa kesehatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Setiap instansi pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD-Red) atau lembaga pemerintah wajib melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” katanya, Selasa (31/5/2022).
Radmida menyebut, birokrasi bebas narkoba merupakan komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba dan hal itu perlu didukung dan didorong semua pihak.
Bahkan saat pelaksanaan rekrutmen baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pegawai Harian Lepas (PHL), pihaknya selalu mensyaratkan agar calon pegawai melakukan tes bebas narkoba.
Begitu pula saat proses lelang jabatan dan lain sebagainya, calon pegawai yang hendak menempati posisi tertentu diwajibkan untuk melampirkan berkas bebas dari narkoba.
“Kita lihat saat penerimaan pegawai juga harus dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika, itu harus dipenuhi baik di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas lainnya, semua ASN harus mempunyai surat bebas narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut ungkap dia, kebijakan itu dilakukan karena Pemerintah Kota ingin mendapatkan orang-orang yang kelak menjadi pegawai memang orang berkualitas kalau tidak berkualitas akhirnya akan menjadi beban dan merugikan negara.
Hal itu juga merupakan implementasi pemerintah daerah dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada institusi pemerintah.
“Kami juga meminta setiap PHL menandatangani surat di atas materai yang tidak akan menjual, mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika, ini sangat penting jadi saat masuk kerja harus ada syarat,” ujarnya.
Meskipun pihaknya telah ketat melakukan pemeriksaan tes urine kepada para ASN, Radmida tak menampik masih banyak didapati oknum pegawai yang kedapatan menggunakan narkoba.
Namun begitu, pihaknya sendiri memang tidak pernah mentoleransi pegawai yang kedapatan menggunakan narkoba, sanksinya sendiri telah jelas diatur.
Maka dari itu dirinya masih heran jika masih ada ASN yang masih nekat untuk terlibat narkotika, padahal semuanya telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan bebas narkotika.
“Sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tuturnya.