Bandung, Asatuonline.id – Permasalahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah untuk taman pramuka sudah dalam tahap penyidikan sesuai apa yang di sampaikan Kejati Jabar melalui Kasi Penkum Dody Gojali.
“Beberapa pekan yang lalu Kasi Penkum menjelaskan melalui media bahwa Kejati Jabar sudah mendapatkan dua alat bukti, tentunya hal ini kabar gembira untuk masyarakat kota bandung yang sampai saat ini masih menunggu hasil dari pada penyidikan,” ungkap Agus Satria Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP), Selasa (31/5/2022).
Selain dugaan Dana Hibah juga, Kami menyoroti aliran dana terkait Diskresi Pelanggaran IMB. Pejabat Pemkot inisial ”Z” mantan Kadistaru di era Ridwan Kamil.
“Menurut, Agus dugaan adanya aliran dana diskresi Pelanggaran IMB ke taman Pramuka yang mencapai miliaran di gunakan untuk revitalisasi taman Pramuka, contoh pelangar IMB Podomoro Pullman.”
Oleh karena itu kami meminta, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera mengungkap dan menuntaskan dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB di Kota Bandung, tuturnya.
Sebelumnya, laporan terkait hal itu sudah disampaikan oleh elemen masyarakat dan dikaitkan dengan revitalisasi Taman Pramuka ke Kejati Jabar di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB tersebut diduga mencapai puluhan miliar rupiah dan terjadi sejak tahun 2019 lalu, ujarnya.
Kami Manggala Garuda putih pihak pelapor dugaan tindak pidana korupsi dana hibah mengapresiasi apa yang telah di lakukan Kejati, imbuhnya.
Agus berharap pihak kejati Jabar di saat menaikan status penyidikan ada yang di tetapkan sebagai tersangka, agar penilaian dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan akan tetap tumbuh.
Kejaksaan Tinggi Jabar yang mempunyai tugas sebagai penuntut hukum yang pada saat ini menempatkan sebagai salah satu garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah hukum Jawa Barat, tentu harus tegak lurus tanpa tebang pilih, katanya.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dana hibah ini jelas sangat merugikan masyarakat kota bandung, karena kami pun menganggap pelaku tindak pidana korupsi sebagai perampok uang masyarakat, dan tentunya pihak kejaksaan harus mampu memberikan tuntutan hukum seberat beratnya, sebagai bentuk imbalan dari tindakan yang merugikan banyak orang.
Dan kalau kasus dana hibah ini tidak bisa di usut tuntas pihak kejati, niscaya kepercayaan masyarakat akan luntur bahkan akan hilang
Kami Manggala Garuda putih menempatkan sebagai elemen masyarakat yang selama ini ikut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi akan mengawal dan mendukung Kejati segera usut tuntas kasus hibah taman pramuka sehingga menjadi terang benderang, tandasnya.