Foto saat Polres gelar konferensi pers, Selasa (31/5)
Penulis: Rudy
Muntok, Asatu Online— Mantan Kepala Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, EP (55) serta bendahara desa SS (48) akhirnya resmi ditahan Penyidik Polres Bangka Barat, Selasa, (31/5/22), usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2015-2016.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH, S.IK.,MH dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa, (31/5/22), mengatakan tersangka keduanya terbukti bersalah.
“Tersangka EP berperan meminjamkan dana APBDesa Tempilang TA 2015-2016 untuk kepentingan pribadi baik kepada bendahara desa maupun bendahara PAD, kemudian memberikan izin pihak lain meminjamkan dana desa dan kembali menggunakan dana desa APBDes TA 2017 dan 2018 untuk keperluan pribadi,” ujar Kapolres dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media di Gedung Polres Bangka Barat.
Kapolres menyebutkan khusus mantan Bendahara Desa Tempilang SS (55) dalam keterlibatan ini tidak menyelenggarakan pencatatan keuangan secara tertib dan disiplin serta meminjamkan dana Desa Tempilang kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi dan menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadinya termasuk membuat dan menyimpan cap/stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja.
Selanjutnya kata Kapolres, kejadian tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang tahun anggaran 2015-2016.
“Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut, selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Babel dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 913.004.243.62,” ungkap Kapolres.
Kapolres selanjutnya menjelaskan, akibat perbuatannya kedua tersangka kini diancam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KHUPidana.
“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200juta,” jelas Kapolres.
Ditambahkan, dari proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang TA 2015-2016, Penyidik telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 210.404.000,-.
“Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjamkan uang dana APBDes Tempilang TA 2018 untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 330.000.000,- dengan modus yang sama atau berulang dan tidak masuk dalam objek penyidikan,” tutup Kapolres.