Jakarta, Asatuonlone.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah. Jajaran menteri diminta untuk ‘melenyapkan’ mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Hal tersebut dikemukakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menggelar rapat tertutup bersama jajaran menterinya secara tertutup di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (23/5/2022).
“Banyak mafia tanah di mana orang tidak punya hak atas tanah, tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangannya usai rapat.
Mahfud menegaskan mafia tanah akan ditindak dengan tegas. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga. Saat ini, keberadaan mafia tanah memang cukup meresahkan.
Terkait ketegasan Menko Polhukam tersebut, LQ Indonesia Lawfirm menemui Menteri ATR BPN agar keluhan para korban mafia tanah didengar pemerintah.
Salah satunya yang dialami Haji Sutrisno, warga Tangerang, yang tanahnya tiba-tiba berpindah tangan ke sebuah perusahaan raksasa ‘9 Naga’.
“Sulit sekali berjuang melawan mafia tanah, yang seharusnya tugas kepolisian menahan dan menyita aset milik mafia tanah, tapo acap kali oknum kepolisian malah membela dan melindungi para mafia tanah,” ujar Alvin dalam siaran tertulisnya (29/5/2022).
Alvin Lim Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm sesuai kewenangan tidak dapat menyita aset dan menahan para mafia tanah, tapi dirinya berjanji akan membela maksimal para korban
“Saya akan berteriak lantang dan vokal hingga tangisan para korban ini didengar pemerintah, saya akan dampingi para korban untuk bisa ketemu pejabat-pejabat dan aparat penegak hukum untuk membela maksimal haknya.
Kemampuan saya terbatas, tapi saya berikan tenaga, waktu dan pikiran saya untuk masyarakat demi mendapatkan keadilan. Mau lawannya 9 Naga atau 100 Naga, saya akan tetap bela para korban karena profesi saya adalah Advokat.”
LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa Extraordinary Crime no 1 adalah Mafia tanah, dan no 2 adalah Investasi bodong.
“Ini akan menjadi penyebab utama jatuhnya ekonomi dan consumer spending Indonesia,” sambungnya.
LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan dari korban-korban Pakuwon Jati, Summarecon dan bahkan Agung Sedayu dalam perihal sengketa tanah dan bangunan.
LQ Indonesia Lawfirm meminta agar para korban lainnya dapat melapor ke Hotline LQ di 0817-9999-489 untuk mendapatkan pendampingan hukum jika menjadi korban mafia tanah atau bisa datang ke kantor cabang LQ terdekat untuk konsultasi.