Jakarta, Asatuonline.id – Ternyata ada dua korban lainnya yang melaporkan Natalia Rusli dan Laporan Polisinya no LP/B/2301/IV/YAN2.5/ 2021/ SPKT PMJ Tanggal 30 April 2021 mandek di Polres Jakarta Barat, yaitu Mariana dan Vivi Sutanto.
Berbeda dengan laporan ibu V dengan No LP B/3677/VII/YAN2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 30 Juli 2021 yang sudah ada penetapan Tersangka, laporan Ibu Mariana dan Ibu Vivi Sutanto malah jalan ditempat.
Mariana menuturkan, laporannya ke Polres Jakarta Selatan lebih dua 3 bulan dibandingkan korban inisial ibu V dan dengan terlapor yang sama.
“Kami malah lebih dulu 3 bulan dibanding ibu V, naek sidik saja belum, saya heran kasus yang sama, dengan modus yang sama dan terlapor yang sama, hanya berbeda korban dan waktu kejadian, tapi mandek,” ujarnya Kamis, 26 Mei 2022.
Mariana juga kaget saat membaca berita bahwa pelapor dengan No LP 3677 di intimidasi oleh oknum Polres, karena diapun diancam oleh Natalia Rusli melalui surat somasi akan di pidanakan dan digugat.
“Tapi tidak saya gubris, jelas saya korban kehilangan uang saya. Ketika ketemu Natalia Rusli bilang dia sudah advokat, sudah di sumpah dan sudah lulus S2 Hukum. Ternyata setelah di cek ternyata ijazah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti, belum disumpah advokat saat tandatangan Perjanjian jasa hukum, padahal di perjanjian jasa hukum jelas dia mengaku sebagai advokat dan meminta jasa advokat, yang sudah saya berikan,” ungkap Mariana.
Senada dengan Mariana, Vivi Sutanto menerangkan dengan raut sedih dan kecewa “Satu hal yang dijanjikan Natalia Rusli, ketika ketemu Natalia Rusli menjanjikan sudah bertemu JG (Juniver Girsang) lawyer Indosurya dan kami akan dibayar jika menjadi klien Natalia Rusli karena Natalia Rusli punya “deal khusus” dengan JG.
“Saya percaya itu sehingga berikan uang saya kepada Natalia Rusli. Ternyata setelah uang di serahkan, janji pembayaran tidak dilakukan dan malah ketika saya menghubungi Nomer Telpon saya di Blok Natalia. Ketika saya berikan kuasa ke lawyer lain untuk proses hukum, saya malah disomasi Natalia Rusli,” ucapnya.
Mariana menerangkan bahwa Laporan Polisi di Polres Jakarta Barat sudah 1 tahun, ia dipanggil, tidak ada tindakan nyata, bahkan SP2HP tidak pernah terima sama sekali dari penyidik Polres Jakarta Barat, sejak awal Laporan Polisi.
Saat ditanya awak media kenapa tidak melaporkan ke Propam atas mandeknya laporan polisi tersebut, Vivi menjawab tidak berani.
“Saya gak berani lapor LP mandek ini ke Propam, karena Natalia Rusli pernah bilang dia punya beckingan jenderal, saya takut. Makanya saya pasrah saja,” kata Mariana.
Kedua korban ini mengungkapkan rasa kekecewaan terhadap kinerja kepolisian. “Jujur saya sedih, saya korban penipuan Natalia Rusli, setelah sebelumnya saya ditipu Indosurya. Bukankah tugas polisi sebagai pelindung masyarakat dan memproses Laporan Polisi korban tindak pidana. Kenapa sudah 1 tahun lebih laporan kami di Polres Jakarta Barat masih mandek ?, sedangkan ada LP lainnya di Polda Metro Jaya dengan laporan yang sama sudah tersangka,” tanya keduanya.
“Mendengar cerita dimana korban lainnya disatroni oknum Polres Jakarta Barat setelah melaporkan oknum Polres Jakbar ke Propam, jujur saya ngeri berhubungan sama polisi. Apakah percuma saya lapor polisi, terhadap oknum Lawyer bodong, tumpul?” sambung Vivi dan Mariana.
Dijelaskan Mariana, tujuan kami melapor, sudah bukan meminta dana kami kembali tapi ingin agar Natalia Rusli di proses hukum, sudah puluhan korban penipuan olehnya.
“Jangan sampai timbul korban tambahan, bukankah tugas Polri melindungi masyarakat dari potensi menjadi korban penipuan?, Kenapa sekarang kinerja Polri merosot?, Kami hanya ingin Natalia Rusli di proses hukum dan berkasnya segera di limpahkan ke pengadilan, biar hakim memutuskan bersalah atau tidaknya Natalia Rusli, tapi jika mandek di kepolisian, maka saya tidak memperoleh kepastian hukum,” ucap kedua korban tersebut.
Terpisah Natalia Rusli dalam keterangannya ke media beberapa waktu lalu sesumbar dengan mengatakan saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, pejabat tinggi negara. Perkara sepele itu penetapan tersangka, saya bisa suruh gelar perkara dan SP3 (hentikan).
Dari informasi yang didapat media, Natalia Rusli juga bermasalah dengan klien yang dikenalkan oleh Brigjen ES yang merasa ditipu lalu melapor ke Polres Jakarta Selatan.
Sang jenderal ada mereferensikan temannya dalam kasus tanah ke Natalia Rusli. Setelah Natalia Rusli terima pembayaran dari klien, kasus malah tidak ditangani dengan baik, sehingga korban melaporkan ke Polres Jaksel.