Dalih Bayar Gaji Tenaga Honorer, Kepala Sekolah SMKN 2 Desa Kampai Kab. Seluma Diduga Lakukan Pungli

  • Bagikan

Keterangan Foto : M.Diamin Ketum OMBB

Kab Seluma, Asatu Online – Ketua Umum OMBB ( Ormas Maju Bersama Bengkulu) M.Diamin menyayangkan masih ada sekolah yang meminta sumbangan dari Wali Murid, padahal sumbangan dari Wali Murid itu tidak dibenarkan dan dikatagorikan masuk pungutan liar ( Pungli ).

Hal itu dikatakan M.Diamin kepada awak media di Bengkulu, Jumat (20/5/2022) saat menanggapi adanya salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) 2 Desa Kampai Kecamatan Talo Induk Kabupaten Seluma yang menarik iuran sumbangan minimal Rp 500.000,- per Wali Murid.

“Kami mendapat laporan adanya dugaan pungli di SMKN 2 Desa Kampai Kabupaten Seluma dan Kepala Sekolah  SMKN 2 mengakui benar adanya sumbangan sukarela tersebut  dengan alasan untuk membayar gaji guru honorer,” ungkap Diamin.

Menurut Darmin, walaupun ada kesepakatan, tetap saja dikategorikan pungli, Wali Murid itu kan takut kalau tidak membayar. Sumbangan dengan pungutan itu berbeda sekali.

” Itu termasuk pungli,” tegas Diamin.

Pihaknya juga menyesalkan komite sekolah yang selalu digunakan sebagai wadah untuk memungut biaya dari wali murid. Padahal, menurutnya, komite sekolah tersebut berfungsi sebagai pemberi nasehat, pembinaan dan saran kepada sekolah.

“Komite sekolah kan harus bisa mencarikan dana kegiatan sekolah dari luar. Tapi, hal itu juga jangan sampai membebani wali murid, apalagi sampai meminta pungutan liar,” imbuhnya.

Kemudian lanjut Diamin, untuk mengantisipasi terjadinya pungli di dunia pendidikan, pihaknya mengaku telah mengawasi proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah.

“Ini yang rawan, kami juga mengimbau kepada sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pungutan-pungutan atas nama komite sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu, Rahman Tamrin Koordinator Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu mengatakan, praktik pungli di dunia pendidikan memang masih banyak terjadi. Hal tersebut disebabkan karena ketamakan sejumlah oknum.

Menurutnya, bentuk pungli tersebut dapat terjadi dengan cara beberapa hal. Diantaranya, kegiatan pendidikan yang melakukan pungutan biaya dari Wali Murid hingga biaya pendidikan lainnya yang padahal sudah digratiskan.

Ia mengaku sering mendapatkan keluhan dari beberapa warga yang mendapatkan kejanggalan biaya dari pihak sekolah.

“Tapi, ya Wali Murid tidak berani melaporkan hal tersebut kepada yang berwenang,” kata R.Tamrin.

Namun demikian, Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan memberikan kelonggaran kepada sekolah, kalau ada musyawarah Orang Tua Murid dan diikuti lebih dari tiga per empat jumlah bisa ditoleransi.

“Kami selalu memberikan informasi kepada para kepala sekolah tolong indahkan aturan dan anjuran Gubernur atau Bupati,” terang R. Tamrin.

Sementara itu Kepala SMKN 2 Desa Kampai Ramlan Spd mengatakan bahwa pihak sekolah tidak menarik iuran, yang menarik iuran minimal Rp 500.000,- per murid itu adalah Komite Sekolah.

” Benar, Komite menarik dana tersebut untuk membayar guru tenaga honorer dan juga untuk keperluan – keperluan sekolah yang lain. Dan saya meminta hal ini jangan dipersoalkan,” pungkas Ramlan. **

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *