MGP Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Lahan PMI Pada Kejati Jabar

  • Bagikan

Bandung, Asatuonline.id – Belum lama ini PMI Kota Bandung telah mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan atas pemakaian lahan seluas 4.920 M2 dengan sertifikat SHGB No 97 luas tanah 2.118M2 dan SHGB No 98 luas tanah 2.802M2 kepada PT NIAGA TERPADU SUKSES per bulan Januari 2021.

Hal tersebut membuat satu pertanyaan Bagi Kami kenapa surat pernyataan tidak keberatan bukan nya surat perjanjian sewa tanah, ujar Agus

Agus menjelaskan, Lahan seluas 4920 akan di manfaat oleh PT Niaga Terpadu Sukses untuk peruntukan komersil diantaranya Fuja sera, Resto, Cafe, Toko dan Kantor.

Aset PMI bukanlah aset yang bisa di manfaatkan perorangan ataupun kelompok, pasalnya lahan yang ada di Jalan Ir H juanda punya nilai jual yang cukup mahal, jelasnya.

Lahan yang bersebrangan dengan Hotel Jayakarta ini memiliki nilai berkisaran 30jt/M2, kalau kita kalikan dengan luas 4.920M2 sekitar 147 milyar lebih, maka kalau kita sewakan merujuk aturan PMK yakni 3% dari nilai 147 Milyar maka akan jatuh nilai sekitar 4.4 Milyar/tahun, papar Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5).

“Karena ada seorang kepengurusan PMI, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris PMI Kota Bandung sekaligus menjabat sebagai salah satu pengurus PT Niaga Terpadu Sukses, ini sudah kami duga ada persekongkolan atas lahan tersebut guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.”

Kami dari manggala garuda putih geram mendengar hal tersebut, tentunya kami akan melaporkan hal ini ke pada kejati jabar dan mendesak agar segera membentuk team penyelidikan terkait pemanfaat lahan yang dimaksud, tegasnya…(*)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *