Pangkalpinang, Asatuonline.id – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2022, Selasa (17/05/2022). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Abang Hertza dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen).
Walikota menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dari DPRD Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda dalam paripurna itu.
Adapun ketiga raperda dimaksud yakni, Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah.
Mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Molen menyebutkan, pada tahun 2021 tercatat jumlah investor yang masuk ke Kota Pangkalpinang sebanyak 3.544 perusahaan, dengan nilai investasi sekitar Rp 3.312.974.474.099,00,- yang dominan pada sektor transportasi, gudang dan komunikasi.
“Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 4.709 perusahaan dengan nilai investasi sekitar Rp 2041.393.876.256,00,- yang dominan pada sektor perdagangan dan reparasi. Nilai Investasi di Kota Pangkalpinang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sedangkan data investor akan disampaikan pada saat pembahasan dan tingkat Pansus DPRD Kota Pangkalpinang,” terang Molen dalam menanggapi pertanyaan dari Fraksi Demokrat.
Terkait Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Molen menyampaikan, jumlah TKA yang ada di Kota Pangkalpinang pada saat ini berdasarkan data dan Aplikasi TKA Daerah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yakni :
TKA yang diterbitkan tahun 2020 ada 7 orang, tahun 2021 ada 5 orang, April 2022 ada 2 orang.
TKA yang berlaku tahun 2020 ada 13 orang, tahun 2021 ada 12 orang, April 2022 ada 7 orang.
“Retribusi tenaga kerja asing yang kita dapatkan setiap tahunnya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diatur di dalam Bab VI Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKPTKA yang besarnya US$100 dollar perjabatan, perorang, perbulan, sebagai PNBP atau Pendapatan Daerah berupa Retribusi Daerah,” ulasnya.
Sementara, mengenai sanksi administrasi bagi TKA yang telat membayar retribusinya, dia menegaskan, ada sanksinya berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, menyebutkan bahwa pemberi kerja TKA yang melanggar norma penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi administrasi, yakni berupa :
a. denda
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa Apabila Pemberi Kerja TKA tidak melakukan pembayaran sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dikenai denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dan jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan dan bagian dan bulan dihitung bulan penuh dan denda keterlambatan sebesar 2 persen, dikenakan paling lama enam bulan.
b. penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA,
c. pencabutan pengesahan RPTKA.
Selanjutnya, terhadap Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah. Dijelaskan Molen, adapun kiprah Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang dalam Pelestarian Budaya Daerah adalah untuk menggali, membina, memelihara, mengembangkan dan mewariskan nilam-nilai luhur adat istiadat dan seni tradisi Kota Pangkalpinang kepada generasi muda, sebagai landasan utama memperkuat jati diri masyarakat Melayu Pangkalpinang, dengan menempatkan perbedaan sebagai pelengkap penyempurnaan upaya mewujudkan masyarakat adat yang berbudaya maju, adil, dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Setelah dikukuhkannya LAM Kota Pangkalpinang, kepengurusan LAM telah menyampakan rekomendasi adat/petuah adat tentang penyusunan program kerja tahunan yang akan diusulkan dan dimasukan ke dalam APBD Kota Pangkalpinang,” tandasnya.