Sekjen Pengurus Besar Al-Khairiyah Ahmad Munji (Dok. pribadi)
Cilegon, Asatu Online – Ormas Islam Al-Khairiyah mengecam keras ulah politisi Ruhut Sitompul yang mengapload meme rasis di akun Twitternya serta meminta pihak berwajib untuk memproses yang bersangkutan secara hukum demi keutuhan dan persatuan warga bangsa.
“Perilaku politisi tersebut diduga rasis dan bernuansa kebencian. Oleh karena itu kami meminta pihak berwajib untuk memproses yang bersangkutan secara hukum,” kata Ahmad Munji, Sekjen Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah dalam perbincangan dengan wartawan di Cilegon Banten, Jumat (13/5/2022).
Sekjen PB Al-Khairiyah mengemukakan keterangan tersebut terkait banyaknya hujatan terhadap politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul lantaran unggahannya di media sosial Twitter.
Ruhut baru-baru ini, persisnya pada 11 Mei 2022 mengunggah sebuah meme tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai pakaian khas Suku Dani Papua lengkap dengan kotekanya.
Setelah mengunggah meme tersebut Ruhut mendapat hujatan di media sosial, bahkan namanya sempat merajai trending topik di Twitter karena unggahannya itu. Dalam postingannya tersebut disematkan sebuah tulisan sindiran kepada Anies Baswedan. “Ha ha ha kata orang Betawi, usahe ngeri x. Sip deh,” tulis Ruhut.
Buntutnya, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan pemuda Papua karena dianggap melecehkan identitas maupun budaya Papua. Pelapor kasus itu adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.
Karena ramainya hujatan di media sosial tak kunjung berhenti menimpanya, mantan politisi Partai Demokrat itu meminta maaf. Permintaan maaf tersebut disampaikan Ruhut melalui akun Twitter pribadi-nya, @ruhutsitompul, Jumat (13/5/2022).
Hanya saja kebencian yang dalam terhadap Anies Baswedan masih sangat terasa dalam pernyataannya. “Tapi aku bukan minta maaf kepada Anies, tapi kepada orang-orang yang tersinggung, khususnya kepada orang Papua,” kata Ruhut kepada pers, Jumat (13/4/2022).
Dalam kaitan itu, Sekjen PB Al-Khairiyah mengemukakan, Ruhut diduga telah melanggar UU ITE yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.
Menurut Ahmad Munji, kedatangan Anies Baswedan ke beberapa daerah di Indonesia justru diterima oleh berbagai suku dan adat di sana sebagaimana terlihat dalam silaturahminya akhir-akhir ini.
Terakhir, dalam kunjungannya ke Lampung pada 8 Mei 2022, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mendapatkan gelar “Tuan Penata Negara” dari masyarakat adat Tulang Bawang Barat, Lampung. (red)