Foto : Ilustrasi
Pangkalpinang, Asatu Online – Seorang oknum wartawati berinisial W kini terpaksa menelan ‘pil pahit’. Pasalnya, W kini terjerat dengan persoalan hukum hingga ia pun akhirnya dipolisikan oleh seorang warga asal Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Am (45) ke pihak Polda Kep.Bangka Belitung (Babel).
Kepada sejumlah wartawan, Am (pelapor) yang dikenal sebagai pengusaha ini mengatakan dirinya telah melaporkan W ke pihak Polda Kep Babel terkait kasus dugaan tindak perbuatan penipuan, Rabu (11/5/2022)) malam didampingi penasihat hukumnya, Junaidi SH.
Am menceritakan kronologis singkat kejadian yang dimaksudnya tersebut, ia melaporkan W (terlapor) ke Polda Kep Babel lantaran berawal dirinya bermaksud hendak membeli sejumlah kendaraan lelang (roda empat & roda dua) atau sebanyak 7 unit yang ditawarkan oleh W berupa kendaraan roda empat termasuk roda dua.
Namun seiring berjalan waktu, sejumlah kendaraan yang dipesannya tersebut melalui atau perantara W ini justru tak kunjung diterima. Padahal menurut pengakuannya, jika dirinya sendiri sebelumnya telah membayar sejumlah uang senilai Rp120 juta kepada W, namun barang yang diharapkannya pun ini tak kunjung tiba.
“Dia (W — red) cuma bisa berjanji saja kepada saya dan katanya akan membayar sejumlah uang yang telah saya setor itu, namun sampai saat ini hasilnya nihil,” ungkap Am.
Saat proses pembelian sejumlah kendaraan lelang tersebut Am mengaku jika transaksi dilakukan melalui nomor rekening suami terlapor dan itu dilakukan secara bertahap hingga mencapai angka senilai Rp120 juta.
Sementara penasihat hukum pelapor (Am), Junaidi SH menambahkan dalam kasus oknum wartawati yang terlapor ini berdasarkan laporan polisi atau LP/B/369/V/SPKT. Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 11 Mei 2022.
Ditambahkannya, dalam laporan pihaknya ke Polda Kep. Babel tersebut sejumlah kendaraan bermotor tersebut yakni Triton, CRV, Fortuner, Avanza dan Pajero. Sedangkan kendaraan roda dua yakni Kawasaki Ninja 250 cc, Harley Davidson, Aerox dan KLX.
Am pun kembali menambahkan, jika kasus ini pun sebelumnya sempat pula dilaporkan olehnya ke pihak Polres Bangka Selatan (Basel) atau laporan pengaduan (Lapdu) bahkan sebelumnya menurut ia jika W sendiri sempat diminta keterangan atau klarifikasi oleh pihak Polres Basel.
Terkait laporan pengaduan tersebut tim media pun mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan, Pimpinan tertinggi di Polres Basel ini pun membenarkan jika pihaknya belum lama ini sempat menerima laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan penipuan terhadap warga Toboali (Am) oleh seorang oknum wartawati (W).
“Kasus ini tetap kita lanjut,” kata Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan, singkat kepada tim media ini beberapa waktu lalu saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Pol Maladi membenarkan jika oknum wartawati (W) kini dilaporkan oleh seorang warga (Am) ke pihak Polda Kep. Babel, Rabu (11/5/2022), dan kini W berstatus sebagai terlapor terkait kasus dugaan tindak perbuatan penipuan.
“Untuk kasusnya sudah kita terima dan masih dalam proses Penyelidikan dan Pengembangan lebih lanjut,” kata Maladi kepada wartawan, Rabu (11/5/2022) malam.
Sementara itu W yang terlapor, Saat di konfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp, ia memilih bungkam. (Tim)