Diduga Alami Stres Berat, Mantan Petinggi Partai Politik di Babel Sering Berceloteh Ngawur di Grup WA

  • Bagikan

Foto : Ilustrasi

Sungailiat, asatuonline.idStres adalah reaksi seseorang baik secara fisik maupun emosional (mental/psikis) apabila ada perubahan dari lingkungan yang mengharuskan seseorang menyesuaikan diri.

Stres adalah bagian alami dan penting dari kehidupan, tetapi apabila berat dan berlangsung lama dapat merusak kesehatan kita, dapat merusak pikirin kita.

Stres itu dapat menyerang siapa saja, stres dapat menyerang pejabat, mantan pejabat, kepala keluarga, ibu-ibu rumah tangga sekalipun tak luput dari penyakit stres.

Diduga akibat stres ini, seorang mantan petinggi partai politik di Provinsi Bangka Belitung ( Babel )  sering berceloteh ngawur di grup Whats App ( WA ), bahkan celotehannya sudah mengarah ke fitnah.

Bagaimana tidak mengarah ke fitnah, kalau celotahannya sudah menuduh awak media membackup tambang di dalam kawasan Hutan Lindung.

Bahkan dengan kasarnya meminta Kapolres menangkap awak media yang menurut dia membackup tambang ilegal. Padahal tuduhan itu tidak dapat dibuktikan secara hukum, hanya berdasarkan obrolan via pesan whats app pribadi.
.
Sebelumnya diketahui, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Provinsi Bangka Belitung (HKTI Babel) memberikan apresiasi positif terhadap sikap kepolisian daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep Babel) menindaklanjut laporan/pengaduan atas perkara/kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung (HL) di kawasan pantai Bedukang, Desa Deniang, Kabupaten Bangka yang diduga melibatkan mantan petinggi partai politik.

Hal ini disampaikan oleh Budiono SH selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI Babel saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Senin (11/4/2022) malam di salah satu kafe di Kota Sungailiat, Bangka.

Dikatakan Budiono terkait laporan pihaknya sebelumnya ke Polda Kep Babel justru kini telah ditindaklanjuti hal itu lantaran diketahuinya jika pihak Polda Kep Babel melalui Direktorat Krminal Khusus (Ditreskrimsus) belum lama ini telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang dilaporkan pihaknya (HKTI Babel).

‘Sejumlah saksi informasi yang kita dapat telah dimintai keterangan antara lain Kades Deniang termasuk pihak intansi terkait yakni kepala KPHP Gugus Panca maupun masyarakat dari kelompok HKm (Hutan Kemasyarakatan — red) daerah setempat,” ungkap Budi.

Hanya diketahuinya justru pihak terlapor sebelumnya sempat dipanggil pihak Polda Kep Babel namun yang bersangkutan saat itu menurutnya malah mangkir.

“Semua sudah dipanggil. Nah terus kemarin informasi yang saya dapatkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel bahwa terlapor justru tidak hadir atau mangkir dari panggilan,” sebut Budiono.

Lanjutnya, terkait laporan kasus dugaan pengerusakan dan perambahan kawasan HL di Dusun Bedukang, Deniang oleh mantan anggota dewan tersebut ke pihak Polda Kep Babel, ditegaskan Budiono jika pihak HKTI Babel justru diminta oleh DPP HKTI untuk tetap terus mengawal laporan kasus tersebut.

“Sebagaimana hal ini menindaklanjuti rapat HKTI melalui zoom meeting baru-baru ini dan pihak DPP HKTI pun tetap terus mengawas progres hukum terkait laporam dalam kasus ini,” tegasnya.

Meski begitu informasi yang diterima olehnya terkait progres laporan pihakya ke Polda Kep Babel hanya sebatas lisan dari pihak penyidik, sebaliknya ia sendiri berharap agar informasi dari penyidik tersebut kepada pihaknya agar dapat disampaikan secara tertulis.

“Jika disampaikan secara tertulis maka ini sebagai dasar kita guna menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu Irwan selaku ketua kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) Citra Maju, Deniang mengatakan jika lokasi tambak udang yang dibangun oleh seseorang di kawasan pantai Bedukang, Deniang masuk dalam area kawasan HKm Citra Maju selain masuk dalam kawasan HL.

“Sebelumnya kami sempat menyampaikan masalah ini dan melayangkan surat kepada terlapor namun sebaliknya terlapor merasa punya surat tanah tahun lama namun tak pernah ditunjukan kepada kami. Padahal lokasi tambak udang yang dikelola oleh terlapor itu masuk area HKm Citra Maju,” kata Irwan saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (12/4/2022) pagi.

Lebih lagi disesalkanya jika terlapor membangun tempat budidaya tambak udang di kawasan setempat (Bedukang) tanpa kemitraan atau melibatkan warga yang tergabung dalam HKm Citra Maju selain merambah kawasan HKm diketuai olehnya.

Irwan pun mengaku jika dirinya sendiri sempat dipanggil pihak Polda Kep Babel terkait laporan pihak HKTI Babel atas kasus dugaan perambahan dan pengerusakan kawasan HL di desa setempat.

Terlapor Akhirnya Penuhi Panggilan

Di lain pihak, terlapor saat dikonfirmasi terkait dirinya diadukan ke pihak Polda Kep Babel oleh pihak LBH HKTI Babel belum lama ini justru dirnya tak menampik. Bahkan dirinya mengaku jika usaha tambak udang yang dikelolanya saat ini telah mengantongi perijinan.

“Iya kita ikuti sama sama proses hukum yang sedang berjalan, berkas berkas perizinan sudah di sampaikan ke penyidik polda babel, dari perizinan yang sudah di terbitkan sesuai dengan undang undang cipta kerja pasal 110 A,” kata terlapor dalam pesan singkat Whats App (WA), Selasa (12/4/2022) malam.

Ia pun tak membantah jika telah dipanggil pihak Ditreskrimsus Polda Kep Babel terkait laporan atau pengaduan pihak LBH HKTI Babel belum lama ini. Bahkan ia sendiri tak menampik jika sebelumnya ia sempat mangkir atas panggilan dari pihak Polda Kep Babel. Namun ia akhirnya memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah tadi sore, kemarin kemarin lagi di kuar kota, tadi juga semua berkas perizinan sudah disampaikan ke penyidik,” ungkap terlapor.

Sementara itu sangat disayangkan, Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol Maladi tidak memberikan tanggapan alias bungkam saat dikonfirmasi awak media soal laporan LBH HKTI Babel melalui pesan WA, Selasa (12/4/2022) siang. Bahkan sebelumnya sempat pula dikonfirmasi dalam kasus serupa namun tetap tak ada jawaban dari yang bersangkutan. (Tim)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *