Bandung, Asatuonline.id – Beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadhan 1433, di Kota Bandung tidak dipatuhi oleh para pemilik usaha walau adanya larangan berdasarkan Surat Edaran Nomor TU.01.02/1445/III/2022/Disbudpar.
Sementara itu, terkait beroperasinya tempat hiburan malam di Kota Bandung, kini jadi sorotan Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP).
Agus Satria Biro Investigasi DPP MGP, mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam tersebut sudah jelas tidak menghargai bulan suci Ramadhan yang mana seluruh umat islam sedang melakukan ibadah puasa.
Pemkot Bandung jangan hanya melakukan pemberitahuan saja, akan tetapi sidak lapangan dan mereka juga harus ditindak tegas.
“Kami khawatir kejadian yang lama terulang lagi, gerbang ditutup tapi aktivitas hiburan masih berlangsung,” ungkap Agus melalui keterangan tertulis pada Asatuonline.id, Minggu (24/4).
Agus menjelaskan kami mendapatkan informasi bahwa ada beberapa tempat hiburan yang ditemukan tetap beroperasional, contohnya cafe roots dan el Cavalo, jelasnya.
“Menurut Agus ini adalah suatu bukti, lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Bandung, dan kami tidak ingin Kota Bandung tercoreng oleh oknum pengusaha tempat hiburan malam yang tidak patuhi aturan, dan saya sangat prihatin di bulan Ramadhan tempat hiburan malam masih tetap beroperasi,” tandasnya.