Foto : Saat tim Satpol PP Kab.Bangka merazia tambang ilegal di tanak milik pemda Bangka di tambang 23 Sungailiat.
Bangka, asatuonline id – Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Neraga & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPD Bangka Belitung Muhamad menyebut, oknum yang menerima fee dari kegiatan penambangan ilegal didalam lokasi tanah milik Pemda Kabupaten Bangka di tambang 23 Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka itu sudah dikatagorikan melakukan tindakan korupsi.
“Kalau yang menerima fee dari hasil tambang ilegal di lokasi tanah milik Pemda dan dia itu adalah APH ( Aparatur Penegak Hukum) dan atau ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sudah masuk ranah korupsi,” ungkapnya kepada Asatu Online, Minggu (24/4) di Pangkalpinang.
Untuk itu lanjut Muhamad, jika sudah melakukan tindakan yang merugikan negara, BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Negeri Bangka untuk mengambil tindakan tegas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kalau sudah masuk ranah korupsi, itu wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,”imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, adanya aroma tidak sedap dari pengakuan penambang di tambang 23 Sungailiat Bangka usai Pol PP Kabupaten Bangka melakukan razia tambang di kawasan tersebut, Kamis (21/4).
Menurut penambang, mereka sudah menyetor dana keamanan atau fee sebesar Rp 50.000,- perhari perponton kepada terduga oknum Satpol PP inisial H.
“Kami sudah menyetor sebesar Rp 50.000,- perponton, setiap hari kami setor kepada oknum Satpol PP inisial H, dan informasinya H adalah anak buah salah satu Kabid di Pol PP Bangka, jumlah ponton kami ada 40 kalau semuanya menambang,” kata penambang.
Selain itu juga penambang diminta menjual timah hasil tambang kepada BB dengan harga cuma Rp 180.000,- perkilo gram, padahal harga timah sekarang berkisar Rp 230.000,- perkilo gram.
“Timah hasil tambang kami ini harus kami jual kepada BB dengan harga cuma Rp 180.000,- perkilo gram, padahal harga timah sekarang sudah Rp 230.000,- perkilo gram, jadi mengapa saat kami menambang, kami di razia,” tutur penambang.
Sementara itu KasatPol PP Kabupaten Bangka Tony Marza menyampaikan, selama 3 bulan menjabat sudah tiga kali melakukan razia penambang didalam kawasan tanah Pemda di tambang 23 Sungailiat itu.
“Kami sudah tiga kali merazia penambang di lokasi yang disebutkan dan sudah kami peringatkan,” jelas Tony, Kamis (21/4).
Terkait adanya dugaan Anggota Pol PP Kabupaten Bangka yang diduga menerima fee dari penambang disitu, kami akan melakukan penyelidikan intern.
“Nanti akan kami lakukan penyelidikan intern,” pungkasnya..(tim)