Tangerang, Asatuonline.id – Cecep Supriatna Kordinator Kelompok Pedagang Kaki Lima (KPKL) Pasar Sentiong, menyampaikan terkait adanya surat teguran pertama dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, pada tanggal 14 April 2022 dengan Nomor : 338/545 – SPPP, memang benar adanya.
Bahkan, surat tersebut diberikan kepada seluruh PKL di Jalan Baru Pasar Sentiong Ds. Tobat Kecamatan Balaraja.
“Yang mana dalam isi suratnya bagi pemilik bangunan/tempat usaha yang tidak memiliki ijin atau Pedagang Kaki Lima, untuk dapat memperhatikan pelanggaran yang dilakukan dengan menggunakan bagian jalan sebagai sarana dalam melakukan kegiatan usaha. Untuk mengembalikan fungsi bagian jalan sebagaimana mestinya,” ujar Cecep saat dikonfirmasi Asatuonline.id, Jumat (22/4).
Ia menambahkan sebelumnya pada tanggal 11 April 2022, kami menghadiri undangan sosialisasi dari Satpol PP Kab. Tangerang di Aula Rapat Kecamatan Balaraja.
“Ironisnya, ketika para pedagang setelah mengikuti rapat tidak berapa lama kemudian kami mendapatkan surat teguran pertama dari Kasatpol PP, padahal dalam rapat itu tidak membahas mengenai adanya penertiban,” imbuhnya.
Cecep menjelaskan pihak Perumda Niaga Kerta Raharja dalam rapat tersebut mendengarkan atas usulan yang kami sampaikan mengenai lahan relokasi bagi para pedagang.
Dan kami berharap agar instansi terkait peduli kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Sentiong Balaraja, jelasnya.
Saya selaku Kordinator Kelompok Pedagang Kaki Lima (KPKL) Pasar Sentiong Balaraja, telah bersurat kepada Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dengan nomor : 0401/KPKL-PSB/IV/2022, guna menyampaikan jawaban terhadap Surat Nomor : 338/544-SPPP, dan sampai saat ini kami masih menunggu jawaban tertulis, tutup Cecep…(Why)