Foto saat Tim Pol PP Bangka razia di lokasi tambang 23 Kelurahan Surya Timur Sungailat Kab Bangka (foto: istimewa)
Bangka, asatuonline id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Bangka Tony Marza mengambil tindakan tegas terhadap para penambang yang menambang di dalam lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka di sekitar GOR Sang Depati Kelurahan Surya Timur, Sungailiat, Bangka, Kamis (21/4).
Tony Marza menurunkan anggotanya untuk merazia penambang yang kedapatan sedang menambang di lokasi tanah Pemda itu.
“Sudah dilakukan razia, kita turunkan anggota kelapangan dan sudah diperingatkan untuk tidak menambang lagi,” katanya kepada Asatu Online, Kamis (21/4/).
Mantan Camat Merawang itu juga tidak memungkiri adanya dugaan keterlibatan anggotanya yang bermain mata dengan para penambang.
“Terkait ada kabar bahwa ada anggota Satpol PP Bangka yang bermain mata di lokasi tambang 23 itu, kami akan melakukan pemeriksaan intren, kabar itu baru kami terima dan akan ditelusuri,” imbuh Tony Marza.
Sementara itu beberapa penambang ilegal di lokasi tambang 23 Kelurahan Surya Timur Sungailiat yang sempat ditemui wartawan usai dirazia Satpol PP Bangka, mereka tidak terima saat diminta membongkar peralatan tambangnya.
Alasannya, menurut penambang, mereka sudah menyetor dana keamanan sebesar Rp 50.000,- perhari kepada oknum Satpol PP inisial H.
“Kami sudah menyetor sebesar Rp 50.000,- perponton, setiap hari kami setor kepada oknum Satpol PP inisial H, dan informasinya H adalah anak buah salah satu Kabid di Pol PP Bangka, jumlah ponton kami ada 40 kalau semuanya menambang,” kata penambang.
Selain itu juga penambang diminta menjual timah hasil tambang kepada BB dengan harga cuma Rp 180.000,- perkilo gram, padahal harga timah sekarang berkisar Rp 230.000,- perkilo gram.
“Timah hasil tambang kami ini harus kami jual kepada BB dengan harga cuma Rp 180.000,- perkilo gram, padahal harga timah sekarang sudah Rp 230.000,- perkilo gram, jadi mengapa saat kami menambang, kami di razia,” tutur penambang..(tim)