Diberitakan “Ogah Tertibkan Tambang Ilegal di Tanah Milik Pemda Bangka”, Kasatpol PP Tony Marza Meradang 

  • Bagikan

Kadatpol PP Kab.Bangka Tony Marza (foto; net)

Bangka, asatuonline id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Bangka Tony Marza terlihat meradang kepada awak media setelah diberitakan “Ogah” menertibkan tambang ilegal di tanah milik Pemda Bangka di kawasan Pramuka tambang 23 Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungaikiat Kabupaten Bangka.

Hal itu terlihat dari pesan singkat yang dikirimkan oleh Tony Marza kepada redaksi Asatu Online saat menanggapi berita dari Asatu Online terkait merajalelanya tambang ilegal di sekitar GOR Sang Depati Sungailat itu. Tony Marza menjawab dengan kata-kata kurang pantas sebagai pejabat publik.

“Judul ikak kek isi dak nyambung.. sekenek bai nyitir..( Judul kalian dan isi tidak nyambung, seenak saja menyebut),” tulis Tony Marza, Rabu (20/4/2022).

Sebelumnya diberitakan, mahalnya harga bijih timah sekarang ini membuat beberapa para penambang melakukan penambangan di daerah terlarang.

Pantauan Asatu Online, Rabu (20/4/2022) menemukan Lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang terletak di kawasan Pramuka di samping GOR Sang Depati di Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dirambah penambang ilegal.

Asatu Online mencoba konfirmasi kepada masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, ia mengatakan lokasi tambang ilegal itu sudah lama beraktifitas dan sangat meresahkan kami, dan efek dari penambang ilegal itu membuat tanah aset pemda itu hancur berantakan.

“Tolong laporkan kepada pihak yang berwajib untuk dapat ditertibkan,” kata masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya itu, Rabu (20/04/2022).

Selain itu masih menurut warga masyarakat tadi, para penambang yang mau menambang dikawasan itu harus menyetor kepada oknum masyarakat inisial BB dan timah hasil tambang harus dijual ke BB.

“Penambang harus menyetor uang masuk dan timahnya harus dijual kepada BB warga Parit Padang,” akuinya.

Warga sekitar lokasi tambang di tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Bangka di kawasan Pramukan tambang 23 sangat berharap kepada Pol PP Kabupaten Bangka untuk melakukan penertiban terhadap penambang ilegal tersebut. Kalau dibiarkan merajalela, seolah olah Pol PP “Ogah” menertibkannya mengingat adanya pembiaran.

“Kalau Pol PP Kabupaten Bangka tidak mau melakukan penertiban, berarti ini ada sikap pembiaran dari Pol PP Kabupaten Bangka terhadap aset pemerintah daerah,” terang warga tadi.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Bangka Tony Marza, mengatakan, sudah pernah melakukan penertiban.

“Sudah beberapa kali ditertibkan, beberapa hari sebelum puasa, namun tidak ditangkap, besoknya sudah bersih,” tulisnya. (tama)

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *