Tanah IUP PT Timah Diduga Dijual Warga Kepada Pengusaha Tambak Udang 

Foto : ilustrasi

Mendobarat, asatuonline.id – Dugaan kasus mafia tanah di Provinsi Bangka Belitung  (Babel) akhir – akhir ini mulai mencuat. Untuk itu masyarakat Babel sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat mengungkapkannya.

Sekitar 40 hektar tanah yang diduga masuk didalam IUP PT Timah di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka diduga telah dijual oleh oknum warga Desa Penagan inisial A kepada Pengusaha Tambak Udang asal Jakarta inisial CD.

Hal itu berdasarkan pengakuan salah seorang warga Desa Penagan yang tidak mau namanya disebutkan mengaku, salah seorang warga Desa Penagan inisial A telah menjual tanah dengan menggunakan data – data palsu yang dibuat oleh oknum A bekerjasama dengan oknum Kades Desa Penagan Ismail.

“Tanah seluas 40 hektar yang sekarang dibeli dari saudara A oleh saudara CD Pengusaha Tambak Udang asal Jakarta di Desa Penagan sekitar ahir tahun 2021 itu adalah semua data – datanya diduga palsu,” ujarnya kepada Asatu Online, Selasa (19/4/2022).

Menurut warga tadi, awalnya tanah itu adalah IUP PT Timah ( Eks tambang) di Desa Penagan. Oleh A tanah itu dibuatkan suratnya melalui Pemerintah Desa sebanyak 20 surat dengan data – data palsu dengan imbalan diduga Kades Ismali menerima fee sebanyak Rp 200.000.000,- dari saudara A.

“Saya mendengar Kades Ismail diduga menerima fee dari A sejumlah Rp 200.000.000,- atas jasa membuat surat tanah tersebut,” imbuhnya.

Kemudian, Ia melanjutkan keterangannya, setelah ada rekomendasi dari Desa Penagan,  saudara A membawa surat itu ke kecamatan Mendobarat untuk dibuat SK HUAT, namun kata dia informasinya Camat Mendobarat Ismunandar awalnya menolak. Tetapi setelah ada diduga diberikan fee dan menyebut nama pejabat teras Kabupaten Bangka, ahirnya dibuatkan SK HUAT oleh Camat.

“Sesampai di kecamatan, informasinya Camat Ismunandar sempat menolak untuk membuat SK HUAT, namun karena A membawa nama pejabat teras di Kabupaten Bangka dan dibantu oleh oknum honorer Kabupaten Bangka inisial W, ahirnya Camat membuat SK HUAT atas tanah itu dengan data – data palsu,” terangnya.

Masih berdasarkan pengakuan warga tadi, Camat Mendobarat Ismunandar juga diduga menerima fee dari A sebanyak Rp 200.000.000,- untuk menerbitkan SK HUAT.

“Sekarang surat SK HUAT tanah itu sudah dilepaskan haknya kepada pengusaha CD dengan nilai jual beli lebih kurang Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Sementara surat yang dikeluarkan oleh Camat Ismunandar itu diduga menggunakan data-data palsu semua dan perbuatan saudara A bersama oknum Kades Ismail dan oknum Camat Ismunandar bisa dikatagorikan perbuatan mafia tanah.

Kades Penagan Ismail menyebut informasi itu adalah hoax, menurut Kades Ismail isunya fee itu bukan hanya Rp 200.000.000,- namun mencapai Rp 500.000.000,- dan Ketua BPD Desa Penagan di isukan menerima Rp 80.000.000,-

“Informasi yang saudara terima hoax, sumbernya tidak jelas, kalau isu sekarang ini saya bukan hanya dapat fee 200 jt, bahkan 500jt, tidak ada saudara Alim menjual tanah itu, Ketua BPD juga diisukan dapat 80jt, sebenarnya saudara bisa langsung datang ke kami, biar jelas, imbuh Kades Ismail, Selasa (19/4/2022).

Pemilik tanah inisial A mengaku tanah yang masuk IUP PT Timah itu telah dikuasainya pada tahun 2016, asal tanah itu milik beberapa warga berjumlah 120 hektar dan dibeli dari beberapa warga masyarakat.

“Tanah yang saya klaim milik saya itu memang masuk IUP PT Timah, total luasnya ada sekitar 128 hektar, tanah itu saya beli dari beberapa warga Desa Penagan pada tahun 2016. Namun karena banyak digunakan masyarakat untuk berkebun, tanah tersebut tinggal sedikit,” jelas A kepada Asatu Online, Selasa (19/4/2022).

Namun saat ditanyakan kapan dibuatkan surat – surat tanahnya, A menyebut wartawan tidak ada haknya menanyakan hal itu, A mengaku juga seorang wartawan dari media nasional.

“Anda tidak berhak menanyakan hal itu, saya juga seorang wartawan dari media nasional sudah sejak 2010,” imbuh A.

BPI KPNPA RI : Usut Mafia Tanah di Babel, Apalagi Terduga Pelaku mengaku Wartawan

Sementara itu Muhamad Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran DPD Bangka Belitung meminta pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelidiki dugaan kasus mafia tanah tersebut.

“Kami atas nama BPI KPNPA RI meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah di Desa Penagan tersebut karena hal itu sudah sangat meresahkan masyarakat di Desa Penagan,” tegasnya.

Sangat disayangkan, Camat Mendobarat Kabupaten Bangka Ismunandar tidak menanggapi konfirmasi yang dilayangkan oleh Asatu Online, padahal konfirmasi sudah dilayangkan sejak tadi. (tim).

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *