MGP : Mohon Kepada Menteri ATR/BPN Desak Walkot Bongkar Hotel Moxi

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Ketua Bidang Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, (MGP) Agus Satria, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, agar bersikap tegas atas pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga dilakukan pemilik Hotel Moxy di Jalan Ir H Djuanda 69, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

“Lemahnya pengawasan Tata Ruang di kota Bandung menciptakan dan melahirkan kearoganan para pemilik bangunan berskala besar seperti hotel dan bangunan lainnya dan menjadi sumber kejahatan korupsi Gaya Baru.”

Hal ini membuat Ormas MGP Geram, dan akan menerjunkan massa untuk berunjuk rasa menuntut pembongkaran lantai 7,8,9, dan rooftop bangunan Hotel Moxy.

Pasalnya, kata Agus baru baru ini juga telah di lakukan penyegelan oleh pihak Satpol PP pertanggal 18 Januari 2022 dengan alibi yang sama bahwa hotel Moxy dari lantai 7,8,9 dan Rooftop.

“Bangunan ini ada IMB, tapi melebihi yang diizinkan.”

Sementara hotel ini izinnya hanya enam lantai, tapi kemudian dibangun sampai sembilan lantai, kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4).

Agus menjelaskan ada arogansi pemilik (Hotel Moxy), meski disegel 2016 tapi berani mengoperasikan lantai 7,8,9, dan roftop. Kami duga ada permainan oknum di Pemkot Bandung di kasus ini.

“Contohnya Hotel Moxy ini, kesepakatannya tahun 2016 lalu mereka harus membayar denda Rp 17 miliar, namun alih-alih membayar, selama 6 tahun mereka berani mengoperasikan tiga lantai bangunan yang disegel Pemkot Bandung,” jelasnya.

Agus menegaskan kebijakan diskresi denda kepada para pemilik bangunan yang terbukti melanggar perizinan di Kota Bandung, semakin melemahkan fungsi pengawasan dan wibawa otoritas setempat.

Bahkan kebijakan tersebut, kian memperparah kerusakan tata ruang yang sangat merugikan masyarakat secara berkepanjangan.

“Ketidak jelasan aturan main dari diskresi denda kepada para pemilik bangunan yang melanggar, acapkali dijadikan celah oleh oknum tertentu dan pemilik bangunan berskala besar seperti hotel, untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegas Agus.

Agus menambahkan, Ormas MGP menuntut Kementerian ATR/BPN turun tangan menyelidiki pelanggaran tata ruang yang dilakukan pemilik Hotel Moxy.

“Bilamana tuntutan kami itu tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran bersama masyarakat peduli lingkungan. Kami siap melawan dan membongkar para penjahat tata ruang di Kota Bandung,” pungkas Agus.

Ahmad selaku Kord Mahasiswa Manggala Garuda Putih, menyampaikan bahwa Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, kasus pelanggaran pemanfaatan ruang mencapai lebih dari 1.000 kasus pelanggaran.

Bahkan, sudah melakukan penertiban sebanyak 1.200 pelanggaran pemanfaatan ruang, tuturnya.

Kemudian kami memohon kepada Menteri ATR/BPN RI mendesak Wali Kota Bandung Bongkar 3 lantai Hotel Moxi, tutur Ahmad.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *