Beda Penanganan Kasus Binomo dan Indosurya, LQ Indonesia Lawfirm: Beraninya Sama Kriminal Kelas Teri

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Para korban Indosurya mendatangi Mabes Polri hari Selasa, 12 April 2022, didampingi kuasa hukum mereka dari LQ Indonesia Lawfirm.

Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi dan jawaban atas penanganan penyidikan Indosurya yang berbanding terbalik dengan penanganan kasus Indra Kenz.

Sebelumnya salah satu korban Indosurya, artis Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan Mabes Polri dalam kasus Indosurya.

“Sabar ya Vanessa Khong, I know you will feel annoyed. Nah kalo kasus Indosurya 15 T, ini malah ga diusut, malah media selalu naekin kamu, sabar ya.”

Komentar Patricia Gouw, ditanggapi oleh Vanessa Khong dalam instagramnya “kasus 15 Triliun, sama sekali ga diusut. Kenapa malah dijadikan Tersangka.” Curhat Vanessa Khong, yang merasa hukum tajam sebelah.

Kuasa Hukum Para Korban Indosurya, Advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas dan Vokal didepan Mabes POLRI mengatakan banyak oknum jenderal-jenderal Mabes sekarang banci.

“Beraninya sama kriminal kelas teri, tapi dalam tangani kasus Triliunan, sangat tumpul. Kasus Indra kenz yang kerugian cuma puluhan Milyar, pacar saja di jadikan tersangka. Kasus Henry Surya, istrinya yang ada tas hermes 10 Milyar saja tidak pernah diperiksa dan tidak ada penyitaan. Surya Effendy yang namanya selalu ada dalam setiap aliran dana koperasi Indosurya, boro-boro dijadikan tersangka,” sambung Alvin.

Lanjut Alvin, Kasus Mahkota juga dimana Terlapor Raja Sapta Oktohari, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya tidak berani menetapkan tersangka padahal video Raja Sapta Oktohari jualan dan mengiming-iming orang untuk masuk, sama persis dengan video Indra Kenz. Kasus KSP SB kerugian Triliunan, juga dengan modus sama persis dengan IndoSurya sampai sekarang sudah hampir 2 tahun, para terlapor dan pelaku tidak dijadikan tersangka.

“Singkat kata, banyak oknum jenderal POLRI jaman sekarang tidak punya nyali untuk membela masyarakat dan menegakkan hukum. Mereka lakukan pencitraan dengan menangkap kriminal kelas teri dan pers release setiap hari di media, seolah-olah kerja keras, padahal kriminal kakap tiap hari dijadikan ATM berjalan dan bertahun-tahun tidak ditahan,”

“Lalu Kapolri dan Kadiv Propam, yang bilang lapor jika ada oknum Polri, hanya omong kosong, buktinya kami kuasa hukum Korban Indosurya sudah lapor Propam Presisi atas 2 oknum jenderal Mabes, namun sampai sekarang Propam tidak pernah panggil pengadu untuk klarifikasi. Bukti tidak ada jeruk makan jeruk. Bukti Presisi berkeadilan hanya pepesan kosong,” tegasnya.

Alwi Susanto salah satu korban Investasi Bodong besutan Raja Sapta Oktohari (RSO), malah di gugat balik oleh RSO senilai 200 Milyar.

“Saya sudah lapor Polisi sebagai korban skema Ponzi, manggil Terlapor RSO aja Polri tidak berani. Sekarang saya digugat balik oleh RSO. Saya hanya bisa pasrah hubungi LQ di 0817-489-0999 dan berharap LQ bantu kami korban skema Ponzi yang dizolimi.

Menurut Alwi penyidik Polda malah berusaha menjadikan korban sebagai Tersangka. “Padahal Raja Sapta Oktohari 6x undangan klarifikasi tidak hadir dan penyidik tidak berkutik. Bingung saya sama polisi jaman sekarang,” keluhnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menambahkan di jaman Jokowi adalah kejatuhan Reputasi Polisi paling parah. Hukum diputer balik, pertama dalam sejarah Indonesia, RSO Terlapor pemilik perusahaan yang diduga menipu 8 Triliun tidak diproses hukum, justru korban di gugat 200 Milyar untuk diintimidasi.

“Kemana POLRI, katanya pengayom dan pelindung? Korban datang mau ketemu Kapolda Metro Jaya minta perlindungan hukum, tidak ditanggapi. Padahal, kuasa hukum RSO dengan angkuh pamer kekuatan dan kedekatan dengan para jenderal POLRI dan dengan pongah berkata bahwa Polisi bisa dikordinasikan, terbukti dari media sosial anaknya memamerkan jalannya gelar perkara tertutup di Itwasda PMJ.”

Masyarakat perlu tahu dibalik gencarnya pencitraan POLRI dalamnya banyak oknum Polri yang tersandera konflik kepentingan dan bekerjasama dengan oknum kriminal, tidak terkecuali oknum Penipu Skema Ponzi. Yang besar-besar selalu tidak jelas aset sitaannya, dan bahkan pelaku selalu ada yang dibuat kabur, seperti Suwito Ayub dalam kasus Indosurya.

“Ternyata dibalik penyidikan penuh modus dan permainan seperti hilangnya barang sitaan. Korban Investasi bodong di tipu dua kali, pertama oleh perusahaan sekam Ponzi, kedua oleh oknum Aparat. That is the real truth,” tutup Alvin Lim dengan kecewa.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *