Aneh! Proyek Belum Selesai Dikerjakan Namun Sudah di PHO

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatuonline.id– Apakah yang dimaksud dengan PHO didalam proyek ? PHO ( Provisional Hand Over) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

Dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yaitu PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).

Ruang lingkup PHO/FHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Nah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ini lah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran.

Menurut informasi yang didapat, Tim PHO Kementerian Pekerjaan Umum Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung telah melakukan PHO atas kegiatan pekerjaan proyek pembangunan Talud Pengaman Pantai Penyak – Terentang sekitar ahir bulan Maret 2022.

Padahal proyek Talud Pengaman Pantai Penyak – Terentang itu belum selesai dikerjakan, kalau berdasarkan pantauan BPI KPNPA RI DPD Bangka Belitung pekerjaan Talud itu baru selesai dikerjakan pada Sabtu ( 10/4/2022).

“Kami lihat dilapangan masih ada Dua unit Alat berat Exsavator yang sedang bekerja di proyek Talud Pengaman Pantai Penyak pada Jumat (9/4), mereka selesai pada Sabtu sore (10/4), berarti ada waktu molor selama 10 hari kalender,” ungkap Muhamad Sekretaris BPI KPNPA RI DPD Babel.

Terkait PHO proyek Talud Pengaman Pantai Penyak – Terentang, Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) melalui Sekretaris DPD Provinsi Bangka Belitung (Babel)  Muhamad, merasa heran dan janggal.

Pasalnya menurut Muhamad, proyek yang di PHO itu semestinya proyek yang sudah selesai dikerjakan, bukan proyek yang sedang dikerjakan.

“Proyek yang di PHO adalah proyek yang sudah selesai dikerjakan, sementara proyek Talud Pengaman Pantai Penyak – Terentang itu belum selesai dikerjakan, namun sudah di PHO, itu sangat aneh dan BPI KPNPA RI merasa janggal, ada proyek yang masih dikerjakan namun di PHO, ada apa,” terang Muhamad kepada awak media di Pangkalpinang, Minggu (10/4/2022).

Berarti, Muhamad beranggapan ada pembohongan publik yang dilakukan oleh PPK, semestinya pekerjaan itu harus sudah selesai tanggal 30 Maret 2022 karena 30 Maret 2022 itu ahir dari masa perpanjangan selama 90 hari kalender.

“Kami menduga ada pembohongan publik yang dilakukan oleh Kontraktor bersama PPK, semestinya dengan alasan apapun kalau pekerjaan belum selesai tidak boleh di PHO kan,” pungkas Muhamad.

Sebelumnya, proyek Talud Pengaman Pantai Penyak – Terentang itu dibangun dari dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu dana Rp 22.006.585.803,85,- proyek baru selesai dikerjakan setelah masa perpanjangan waktu pelaksanaan selama 90 hari dan itu molor lagi selama 10 hari kalender.

Sementara itu PPK dari SNVT PJSA Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung Heru, ST mengaku pekerjaan sudah selesai tepat waktu, namun karena masih dalam waktu masa pemeliharaan, jadi ada perbaikan di beberapa titik.

“Pekerjaan sudah selesai, namun ada perbaikan di beberapa pasangan biar rapi,” imbuhnya, Selasa (5/4/2022)…(tim)

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *