Pangkalpinang, Asatu Online – Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan kepastian kepada 3.018 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mengikuti tugas maupun izin belajar di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan hal itu merupakan kewajiban bagi ASN untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui peningkatan pendidikan yang bisa ditempuh, jalur pendidikan formal yang terdiri dari tugas belajar dan izin belajar. Molen mengaku pendidikan bagi ASN di Kota Pangkalpinang ini untuk jenjang strata satu atau S1 dan S3 masih banyak kurangnya.
Untuk menggenjot agar para ASN meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka, Pemkot mendukung penuh para abdi negara yang hendak melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik untuk kenaikan pangkat atau penilaian angka kredit. Karena dengan begitu para ASN dapat meningkatkan wawasan hingga mengubah pola pikir dalam bekerja dalam melayani masyarakat.
“Mereka kita pacu untuk melanjutkan studi kembali, karena saya yakin dan percaya mereka akan meningkatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi karena akan meningkatkan wawasan, pola pikir yang dari kurang baik menjadi tambah baik,” terang Molen.
Di samping itu menurutnya, tahun ini memang ada beberapa ASN yang mengikuti program izin belajar untuk kelas pasca sarjana atau S2 ilmu kesehatan masyarakat di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Hal itu imbas dari Pemkot yang melakukan kerjasama dengan Unsri perihal pengembangan pendidikan di Pangkalpinang. Hal itu sebagaimana seperti yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya menjamin kepada mereka, secara administrasi kepegawaian tidak menyalahi aturan bisa mereka pergunakan untuk jenjang berikutnya bagi pendidikan mereka,” ungkapnya.
Lanjutnya, apabila ada ASN yang hendak mengajukan izin belajar maupun tugas belajar akan dirinya terima. Menurutnya saat ini adalah waktu yang tepat bagi para ASN meningkatkan kualitas diri mereka, terlebih kini banyak universitas yang melakukan sistem pembelajaran secara online atau dalam jaringan.
Tidak ada yang namanya kelas jauh dan segala macam, izin belajar kita keluarkan. Saya berharap mereka yang melanjutkan S2 yang rata-rata PNS kita ini bisa menunjang pengetahuan, wawancara melalui pendidikan ini,” ujarnya.
Persyaratan mau izin belajar atau tugas belajar terus sesuai kebutuhan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) disesuaikan dengan apa yang menjadi tujuan mereka,” jelas Molen.
Syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh tugas belajar, yakni harus memiliki masa kerja minimum satu tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
“Untuk syarat usia PNS yang ingin mengajukan tugas belajar terdiri dari beberapa ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan yang ingin ditempuh, yakni pertama, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara,” ungkapnya.
Kedua, maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara. Untuk jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun. Ketiga, maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
“Tugas belajar biaya pendidikan ASN tersebut tidak ditanggung sendiri. Sedangkan biaya pendidikan izin belajar ditanggung oleh ASN yang bersangkutan,” tuturnya.