Terkait Insiden di Kejati NTB, Ahmad : Barisan Mahasiswa Manggala Akan Adakan Aksi di Kejagung RI

  • Bagikan

Jakarta, Asatuonline.id – Insiden pemukulan yang terjadi di ruangan center Kejati NTB tidak bisa di biarkan begitu saja, pasalnya tugas kejaksaan itu sebagai penuntutan.

Sementara itu, berdasarkan bukti video sangat jelas oknum kejaksaan yang berbaju kaos kuning melayangkan bogem mentah ke salah satu peserta aksi yang memakai kaos hitam.

“Yang di khawatirkan bilamana hal ini di biarkan begitu saja akan menjadi preseden buruk bagi Kejati NTB, apalagi tempat kejadian pemukulan di ruang center Kejati NTB, pada Jumat (1/4/2022),” ungkap Ahmad.

Ahmad meminta kepada Kepala Jaksa Agung RI, kasus pemukulan harus segera di proses dengan menerapkan tindak pidana umum, lanjut Ahmad, “Coba kita perhatikan di video, pelaku pemukulan tidak sedang terancam keselamatannya (pembelaan), yang artinya ini murni tindak pidana kekerasan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia negara hukum dan demokrasi, jadi tidak bisa main hakim sendiri. “Saya mengkategorikan oknum pemukulan bisa bertugas di kejaksaan atas dasar sesuatu di luar kriteria ketentuan, karena oknum sudah melakukan tugas di luar kentetuan yang berlaku sebagai pekerja kejaksaan,” jelas Ahmad, dalam keterangannya, Senin (4/4).

Menurutnya, “Jaksa Agung tentunya harus segera melakukan evaluasi dan pemecatan serta terapkan hukum yang berlaku di negeri tercinta ini demi menjadikan Institusi kejaksaan lebih baik kedepanya sesuai harapan pemerintah dan masyarakat,” sambung Ahmad.

Bahkan, kami dari gerakan mahasiswa NTB mengecam keras atas tindakan represif terhadap mahasiswa yang melakukan aksi di depan gedung Kejati NTB,

“Kami menyatakan sikap pecat dan copot kepala Kejati NTB karena tidak mampu melayani mahasiswa dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, kami akan mengadakan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, 6 April 2022, dan tuntutan kami dari Barisan Mahasiswa Manggala Garuda Putih yakni :

1. Mendesak Jaksa Agung segera membentuk team untuk pengusutan tindak pidana umum kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oknum kejaksaan NTB.

2. Mendesak Jaksa Agung segera memecat oknum kejaksaan yang telah melakukan pemukulan terhadap peserta aksi yang terjadi di ruangan Center Kejati NTB.

3. Mendesak Jaksa Agung segera menetapkan tersangka kepada oknum kejaksaan yang jelas-jelas sudah mencoreng nama baik institusi kejaksaan, pungkas Ahmad.

Hal senada dikatakan, Agus Satria selaku Ketua Divisi Investigasi Manggala Garuda Putih, “Terkait pemberantasan korupsi dengan kejaksaan kecam dan pecat oknum pemukulan apapun alasannya,” tegas Agus…(Why)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *