Satresnarkoba Polresta Serang Bekuk pengedar Sabu Asal Kramatwatu

  • Bagikan

Kota Serang, Asatuonline.id – Menjadi pengedar narkoba jenis sabu, seorang pemuda DF (31) asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dibekuk Satresnarkoba Polresta Serang Kota saat berada di pinggir Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Kramawatu pada Senin (28/03).

Penangkapan tersangka DF merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan MJ (31) yang merupakan rekan tersangka. Kepada petugas, MJ mengaku membeli sabu dari DF.

Sebelumnya tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota amankan MJ, tersangka penyalahgunaan narkotika jenus sabu.

Dari keterangan MJ sabu tersebut dari DF ini. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan tersangka DF ditangkap di pinggir jalan di daerah Kramatwatu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia pada Minggu (03/04) dalam keterangan resminya.

Dalam pemeriksaan, DF pun mengakui bahwa telah menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya MJ seharga Rp 400.000. Bahkan, saat melakukan penggeledahan kepada DF, petugas kembali mengamankan 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dalam saku celana depan sebelah kiri DF.

“Dari DF ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Pengakuan DF mendapatkan sabu dari rekannya yang kini sudah menjadi DPO sebanyak empat bungkus dan dua bungkusnya sudah terjual tinggal sisa dua bungkus,” terang Agus.

Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat dengan pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Diakhir, Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H.

“Tindakan tegas, perang aktif terhadap narkoba, mewaspadai peredaran dan miskinkan jaringan pengedarnya,” tutup Maruli

(Dyt).

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *