Serang, Asatuonline.id – Forum Industri Buditexindo di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Serang Polda Banten pada Kamis (17/3/2022) kemarin.
Dalam isi surat benomor: 001/S-PH/GCS/III/2022 yang di tandatangani 17 perusahaan meminta kepada Kapolres Serang agar memberikan perlindungan hukum dari ancaman, intimidasi serta pelayana tugas dan fungsi Pemerintah Desa Junti.
Ada tiga point yang disampaikan dalam surat tersebut:
1. Tindakan intimidasi dari kelompok masyarakat kepada perusahaan yang sangat meresahkan dan menggangu kenyamanan berinvestasi dan kegiatan perusahaan.
2. Aksi yang dilakukan Ormas/LSM/pihak tertentu cenderung mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran hukum yang melakukan pungli, premanisme, aksi sweeping perusahaan, provokasi, demo tidak resmi dan hal-hal lain yang sangat mengganggu kegiatan usaha dan kenyamanan perusahaan di dalam kawasan Buditexindo.
3. Adanya oknum ASN Provinsi Banten Sdr. H. Sujana (Pimpinan Ormas Ali Baba) yang melakukan Intimidasi, sweping kepada perusahaan untuk meminta pengelolaan limbah dengan dasar SPK dari kepala Desa Junti yaitu Jakra alias Akot.
4. Bahkan perangkat Desa/wilayah dirasakan tidak dapat melakukan tugas dah tanggungjawab secara efektif dalam mengatasi permasalahan dan gejolak yang ada di masyarakat yang terjadi di dalam industri Buditexindo.
Sampai berita ini terbit, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria belum memberikan komentar perihal surat permohonan perlindungan hukum tersebut.
Dari hasil investigasi dilapangan, surat yang di keluarkan oleh Forum Buditexindo beredar di What shapp menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
[Red]