Setubuhi Anak Dibawah Umur, Putranya Sekda Belitung Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

Foto ; ilustrasi

Babel, Asatuonline.id – Kasus pelecehan seksual terhadap anak atau lebih dikenal dengan menyetubuhi anak dibawah umur ahir-ahir ini semakin marak terjadi.

Kali ini pelaku pelecehan seksual dilakukan oleh terduga inisial R seorang anak pejabat teras di Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Sementara korban merupakan salah seorang pelajar salah satu SLTA di Tanjungpandan Kabupaten Belitung  yang saat ini baru duduk dikelas XII.

Gadis yang lahir 31 Oktober 2004 itu tidak berdaya saat pertama kali disetubuhi oleh R, karena dalam pengaruh Alkohol.

Pengakuan YD Orang tua korban, anaknya disetubuhi oleh R saat pertama sekali bertemu. Saat itu anak saya dicecoki minuman keras sampai tidak sadarkan diri, sewaktu terbangun dirinya sudah merasakan sakit diselangkangannya dan saat itu terlihat R ada tidur disampingnya.

“Pengakuan anak Saya sesuai perbal yang kami buat di Kepolisian, kejadian awal R menyetubuhi anak saya itu sewaktu acara Ulang Tahun temannya disebuah Vila di Belitung, seingat Saya terjadi pada  Bulan Juli 2021,” terang YD sambil menangis sesegukan.

Lanjut YD, berselang Tiga hari setelah kejadian itu, kembali R merayu anaknya untuk keluar rumah dan terjadilah persetubuhan yang kedua kalinya.

“Sewaktu anak Saya terbangun, dia merasakan sakit diselangkangannya dan dia baru sadar bahwa ada R tidur disampingya di Villa itu, dan Tiga hari setelah kejadian itu kembali RR merayu anaknya untuk keluar rumah dan terjadi lagi persetubuhan yang kedua,” imbuh R kembali.

Sementara itu MZ Hendra Caya yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Belitung Orang Tua R terduga pelaku saat dikonfirmasi menyampaikan silahkan Asatuonline.id konfirmasi kepada Polisi.

“Maaf silahkan dikonfirmasi ke Polres yang menangani pak, Terima Kasih,” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, pelaku  diduga keras melakukan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun..(rudi)

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *