Jakarta, Asatuonline.id – Dadang Suwanda Mengatakan, memulai pekerjaan pada Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara Departemen Keuangan pada Februari 1983, Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, dan BPKP Pusat.
Diperbantukan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sejak Tahun 2005 sampai 2013 sebagai Auditor Ahli Madya serta berbagai jabatan struktural, yaitu Kepala Bagian Administrasi dan Tata Usaha Pengaduan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Evaluasi Laporan dan Hasil Pengawasan serta terakhir sebagai pejabat eselon IIA menjadi Inspektur Wilayah III.
“Pernah pula diperbantukan pada Yayasan Purna Bakti sebagai Staf Ahli dan Direktur Umum pada PT. Selaras Griya Adigunatama (pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang),” ujarnya.
Menurut Dr. Dadang Suwanda, Sejak tahun 2007 sampai sekarang, pengajar/widyaiswara tidak tetap Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan, sejak Agustus 2013 sampai sekarang sebagai Dosen IPDN dengan spesifikasi pada Bidang Keuangan, Audit dan Akuntansi Pemerintah Daerah. Sejak Oktober 2018 sampai September 2021 menjabat sebagai Kepala Pusat Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Setelah itu menjabat sebagai Ketua Satuan Pengawas Intern (SPI) IPDN.
“Selain itu menjabat sebagai Staff Ahli Sekjen DPD RI periode 2019 sampai sekarang aktif. Aktif sebagai pembicara/narasumber pada acara pelatihan, seminar, dan worshop tingkat nasional, internasional, dan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkapnya saat dikonfirmasi Asatuonline.id, Rabu (16/3/2022).
“Peningkatan PAD dari sisi Aset supaya Aset tidak hanya sekedar cost center tapi berubah menjadi profit center,” tuturnya.
Salah satu permasalahan dari pada penyelenggara pemerintah daerah adalah belum optimalnya pengelolaan aset daerah termasuk pemanfaatan aset daerah dibanyak pemerintahan daerah aset pengelolaan asetnya banyak yang tidak selesai atau bermasalah.
Misalnya permasalahan pemda provinsi Sumatera Selatan asetnya itu dihibahkan kepada yayasan ke Masjid tetapi kemudian dianggap belum selesai aset penghibahannya akhirnya menjadi masalah.
“Walaupun kita tidak tahu persisnya apa permasalahan proses hibah sudah selesai atau belum. Nah, yang menjadi permasalahan-permasalahan lain adalah pemanfaatan aset tidak optimal,” tuturnya.
Ia menambahkan, misalkan Pemda Provinsi Jawa Tengah, memiliki kantor perwakilan di Jakarta, Pemda Provinsi Banten memiliki kantor perwakilan di Jakarta.
Sementara, Pemda Provinsi lainnya. Pemda Provinsi Sulawesi Utara, maupun Pemda Provinsi Sumatera Barat. Mereka juga memiliki kantor perwakilan bagus dibongkar didirikan hotel dari dua Pemda tadi sudah terdapat dua perbedaan dalam pemanfaatannya yang satu Pemda Provinsi Banten merupakan cost center pusat belanja tempat Pemda keluar duit.
Pemda Provinsi Sulawesi Utara, Pemda Sumatera Barat. Asetnya berubah menjadi profit center tempat Pemda mendapatkan dana dijaman covid 2020-2021.
Oleh karena itu penerimaan pemerintah daerah mengalami penurunan rata-rata normalnya penurunan dana daerah dalam bentuk Pendapatan Aset Daerah (PAD) atau dalam bentuk kemandirian fiscal daerah rata-rata 12% karena adanya covid. Makanya mengalami penurunan itu menjadi masalah.
Bagaimana setrategi pemda untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) salah benda setrategi yang bisa dilaksanakan adalah meningkatkan dari sisi sektor pemanfaatan aset sehingga kalau aset pemda tadi bisa dimanfaatkan dalam bentuk kerjasama, Sewa, Bangun guna sera dan berbagai macam lainnya.
“Maka demikian pemerintah daerah bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor-sektor pemanfaatan aset,” pungkasnya…(Wahyu).