Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono saat berbicara pada Rapat Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Jawa Barat di Bandung, Selasa 15 Maret 2022 (Dok. pribadi).
Bandung, Asatuonline.id – Menanggapi isu penundaan Pemilu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa tahapan Pemilu Pilpres dan Legislatif 2024 sudah menjadi ketetapan Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu serta dilaksanakan mulai 1 Agustus 2022.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dalam keteranga tertulis yang disiarkan di Bandung, Selasa (15/3/2022) menyebutkan, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat siap mengikuti dan melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Pernyataan itu disampaikan Ono Surono saat berbicara pada Rapat Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu di Bandung pada 15 Maret 2022 dengan fokus bahasan “Pendidikan Politik Seri-1 DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Dijelaskannya, dirinya saat ini ada pada posisi bersama dengan pihak yang sudah memiliki tiket dalam pencalonan Pilpres sesuai Presidential Threshold (115 kursi), yakni PDI Perjuangan dengan 128 kursi di DPR RI, dan hanya PDI Perjuangan yang siap menghadapi Pilpres 14 Februari 2024, sedangkan pesaingnya belum terlihat.
Anggota Komisi IV DPR RI itu lebih lanjut menginstruksikan kepada Bidang Pemenangan Pemilu Jabar dan Bidang Pemenangan Pemilu Cabang Se-Jabar agar segera mempersiapkan tahapan Pelaksanaan Pelatihan Penggalangan dan Penguasaan Teritorial (PPPT).
Tahapan sebelumnya yang sudah dilalui adalah assesmen pengampu, validasi organisasi, kemudian Training Of Trainer (TOT) Pengampu, dan Pelatihan Kader Pratama (PKP) sesuai dengan Renstra Pemenangan Pemilu 2024 yang sudah disepakati.
Terkait soal siapa kandidat Capres dan Cawapres, sambung Ono, sesuai dengan keputusan Kongres PDI Perjuangan di Bali, urusan itu diserahkan kepada Ketua Umum yang memiliki hak prerogratif menunjuk Capres-Cawapres 2024.
Dalam kesempatan itu pula ia meminta kepada sosok partai yang ada di struktur serta di eksekutif dan legislatif untuk turun ke lapangan guna mengidentifikasi kebutuhan rakyat agar sejalan dengan kebijakan-kebijakan publik yang bisa diwujudkan dalam APBD Kota/Kabupaten dan Provinsi..(red)