Perusahaan Tambak Udang DY di Kawasan HL di Pesisir Pantai Bedukang, Desa Deniang Kec.Riau Silip Kab.Bangka ( foto : istimewa)
Pangkalpinang, asatuonline.id– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan, dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
“Mabes Polri telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah beberapa waktu yang lalu. Di mana tentunya dalam bekerja Satgas Anti Mafia Tanah berkerja sama dengan Kementerian ATR atau BPN dan di daerah polda-polda pun demikian akan bekerja sama dengan kantor BPN di daerah,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat, menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung kebijakan pemerintah memberantas mafia tanah.
“Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Menurut dia, mafia tanah selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Buhanuddin menyebutkan, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
Untuk itu, Buhanuddin meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” ujar Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus), tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.
“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya. Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara,” pinta Burhanuddin.
Burhanuddin meminta tim kolaborasi dapat memastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.
Kemudian segera antisipasi apabila potensi terjadinya konflik semakin membesar. Karena menurut dia, konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.
“Mari kita bersama sama bahu membahu basmi habis para mafia tanah! Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah,” kata Burhanuddin
“Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” terangnya.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung juga memerintahkan setiap satuan kerja membuka “hotline” khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah, dan saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka “Hotline” Pengaduan di 081914150227.
Sebagaimana diketahui, tambak udang milik DY mantan Anggota DRPD Provinsi Bangka Belitung yang terletak di Pesisir Pantai Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka diduga masuk didalam kawasan hutan lindung Sungailiat – Mapur.
Hal itu diketahui berdasarkan investigasi dari beberapa awak media pada Selasa Siang (22/2/2022). Selain diduga masuk kawasan hutan lindung Sungailiat – Mapur, tambak udang itu juga diduga sudah merambah Mangrove.
KPHP Bubus Panca Ruswanda menyampaikan saat dikonfirmasi Selasa sore (22/2/2022) sudah memberikan surat teguran dan KPH Ruswanda meminta DY mengurusi dokumen yang diperkukan.
“Sudah kami peringatkan dan sudah kami buatkan laporan ke dinas, beliàu kami sarankan untuk mengurusi dokumen yang diperlukan. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan kelanjutannya kepada pihak kami, untuk info yang lebih jelas mungkin ada di dinas terkait kegiatan tambak DY…trims,” jelas Ruswanda.
Sementara itu Kepala Penindakan Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisula menjelaskan, masalah status kawasan hutan, awak media diminta berkoordinasi dengqn BPKH Wilayah XIII, karena pengakuan Bambang, BPKH yang punya data terahir.
“Untuk masalah status kawasan hutan, mohon kiranya dapat berkoordinasi dengan BPKH wilayah XIII, mengingat sekarang sudah ada pemutahiran data terbaru yang SHP peta nya kami belum terima,” terangnya melalui pesan Whats App kepada awak media.
Papan Plang kawasan hutan ( foto : istimewa)
Lebih lanjut Bambang terangkan, berdasarkan informasinya, DY sudah berkoordinasi dan berkonsultasi ke BPKH XIII.
“Informasi nya pak DY sudah berkoordinasi dan konsultasi ke BPKH tentang penyelesaian lahan tersebut yang diklaim punya bukti kepemilikannya,” imbuhnya.
DY sendiri mengaku, lahan yang yang dipergunakan untuk Tambak Udang Vaname itu masuk Area Penggunaan Lain ( APL ), menurutnya untuk urusan izin semua sudah lengkap.
“Siaap, brader, dulu APL tahun 86/87 dan sudah di usahakan dibuka Tambak Udang Windu, sekarang ganti Udang Vaname , baca UU Cipta Kerja pasal 110 A brader, dan kita sudah lengkap perizinannya, dan sekarang proses perizinan LHK..ada apa brader?, kata DY sendiri.
Selanjutnya, mantan Anggota DPRD Provinsi Babel ini mengaku luas areal yang digunakan untuk tambak udang di Pesisir Pantai Bedukang itu hanya 1,5 Hektar. DY juga mempertanyakan Asatu Online mendapat info dari mana.
“1,5 ha broo, dapat info dari mana brader he he,” akui DY.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar, SH, Ssos meminta pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung ( Polda Babel ) dan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ( Kejati Babel) untuk memperkarakan DY mantan Anggota DPRD Babel tersebut dengan delik mafia tanah.
“BPI KPNPA RI meminta pihak Polda Babel dan Kejati Babel untuk memperkarakan DY dengan delik mafia tanah,” ujarnya melalui pesan telepon, Minggu ( 27/2/2022)..(tim)