Pemuda Katolik DKI Jakarta Dorong Pengesahan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas 

  • Bagikan

Pemuda Katolik DKI ( foto : asatuonline)

Jakarta, Asatuonline.id – Pemuda Katolik DKI Jakarta melakukan audiensi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Bapak H. Prasetyo Edi Marsudi, S.H. di Lantai 10 Gedung DPRD DKI Jakarta. Para Pengurus Pemuda Katolik yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Bondan Wicaksono, SE., ME (Ketua Pemuda Katolik DKI Jakarta), Regina Vianney Ayudya (Ketua SC Muskomda DKI Jakarta), Novita Sari, S. Ikom, M.Psi (Wakil Ketua Komda Bidang Lingkungan Hidup), Julius Fernando H Sihombing (Bendahara Pemuda Katolik DKI Jakarta), dan Jutan Manik, M.Han sebagai Sekretaris OC Muskomda DKI Jakarta.

“Ketua Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta Bondan Wicaksono menyampaikan secara langsung kepada Ketua DPRD DKI Jakarta terkait proses pembahasan yang sedang berlangsung tentang pentingnya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas beberapa alasan karena perlunya dibuat payung hukum ini untuk mengganti Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas,” kata Bondan dalam keterangan tertulis, Rabu, (16/2/22).

Lebih jauh, Bondan menegaskan, penyempurnaan dibutuhkan sebab Perda sebelumnya dinilai sudah tidak relevan karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan “social model” dalam pengaturannya dan juga kebutuhan langsung penyandang disabilitas kian bertambah.

“Pengaturan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang akan mengatur 17 aspek kehidupan,” ujarnya.

Aspek kehidupan yang dimaksud yakni Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pendidikan, Pekerjaan, Kesehatan, Keolahragaan, Kebudayaan dan Pariwisata, Kesejahteraan Sosial, Infrastruktur, Pelayanan Publik, Transportasi, Pelindungan dari Bencana, Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi, Pendataan, Komunikasi dan Informasi, Pelindungan Perempuan dan Anak, serta Pelindungan dari Tindakan Deskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi.

“Pengaturan 17 aspek itu menimbulkan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta dan melalui Raperda ini masyarakat penyandang disabilitas dapat mengetahui apa saja hak mereka,” ucapnya.

Selanjutnya Raperda ini juga akan mengatur pemberian penghargaan kepada penyandang disabilitas diantaranya lencana atau medali kepedulian, tropi miniatur kemanusiaan serta insentif.

“Pemberian penghargaan ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penghormatan dan pelindungan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya…(Wahyu)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *