Bos Timah Amuk Hanya Divonis 5 Bulan Penjara?

  • Bagikan

BANGKA, asatuonline.id — Anwar alias Amuk anak dari Djeman Sui terdakwa kasus penambangan timah ilegal di wilayah konsesi PT Timah Dusun Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka divonis 5 bulan 15 hari penjara.

Amar putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Zulkifli dalam sidang yang digelar di PN Sungailiat, Kamis (17/2/22) siang tadi.

Dalam amar putusan, terdakwa Anwar alias Amuk anak dari Djeman Sui dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan timah tanpa izin menyatakan terdakwa Anwar alias Amuk anak dari Djeman Sui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 hari dan denda sebesar 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan,” kata Hakim ketua Zulkifli saat membacakan amar putusan.

Tidak hanya itu, dalam amar putusan majelis hakim PN Sungailiat juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa, 21 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 789 kg dikembalikan kepada PT Timah melalui saksi Aditya Prasetyo,” lanjutnya.

” 1 (satu) unit Alat Berat Merk Hitachi warna orange dirampas untuk negara,” sambung Zulkifli.

Adapun hal hal yang memberatkan menurut hakim ketua, Zulkifli terdakwa Amuk
tidak mengurus izin tambang. “Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum,” pungkas hakim yang pernah bertugas di PN Palangka Raya ini.

Dengan demikian putusan majelis hakim terhadap Anwar alias Amuk ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangka. Dimana sebelumnya JPU Nendri Adiyanto menuntut terdakwa Anwar alias Amuk selama 11 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, Anwar alias Amuk terseret kasus penambangan timah ilegal di wilayah konsesi IUP PT Timah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka dengan 1 (satu) unit alat berat Merk Hitachi dan 21 karung timah seberat 789 kg pasir timah.

Penanganan kasus ini sempat menjadi sorotan sejumlah media, lantaran saat penggerebekan di lokasi, tim gabungan mengamankan sebanyak 3 (tiga) unit alat berat namun yang mirisnya, hanya 1 ( satu) unit alat berat yang berhasil dibawa ke Mapolres Bangka sebagai Barang Bukti.
Sedangkan Amuk sendiri dalam penanganan kasusnya sejak di Polres Bangka, Kejari hingga proses persidangan PN Singailiat, Amuk tetap berstatus tahanan rumah hingga dirinya divonis 5 bulan 15 hari.(red)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *