Akademisi Al-Khairiyah: BKD DPRD Kota Cilegon Perlu Segera Ambil Sikap 

  • Bagikan

Gedung DPRD Kota Cilegon (Foto: Istimewa)

Cilegon, Banten, Asatuonline.id – Akademisi Universitas Al-Khairiyah (Unival) Cilegon Ahmad Faiz mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Cilegon untuk mengambil sikap sehubungan adanya oknum anggota DPRD Kota Cilegon yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana Perguruan Tinggi Al-Khairiyah.

“Sikap BKD DPRD sangat penting dalam rangka menjaga marwah DPRD Kota Cilegon sebagai lembaga terhormat dan lembaga yang menjadi wadah aspirasi rakyat Kota Cilegon.” kata Ahmad Faiz dalam perbincangan dengan wartawan di Cilegon, Banten, Sabtu (29/1/2022).

Ahmad Faiz mengemukakan keterangan tersebut, menyikapi adanya oknum Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri sejak pertengahan 2020, dimana dengan adanya masalah hukum itu yang bersangkutan dinilai banyak kalangan telah mencoreng nama baik partainya, PKS.

Ia juga menyatakan, DPRD adalah institusi terhormat yang perlu ditempati oleh orang-orang yang amanah dan dapat dipercaya oleh rakyat, sehingga sangat naif jika lembaga legislatif itu diciderai oleh oknum anggotanya.

Akademisi Unival itu lebih lanjut mengemukakan bahwa warga Kota Cilegon mengharapkan agar BKD DPRD Kota Cilegon sesegera mungkin mengambil sikap sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku terhadap anggota DPRD yang diduga bermasalah secara hukum.

Dikatakannya, BKD DPRD itu sendiri mempunyai tugas mengamati serta mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatannya sesuai dengan Kode Etik DPRD.

Tugas lain adalah meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Peraturan, Tata Tertib, dan Kode Etik DPRD. Selain itu juga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat, dan atau pemilih serta menyampaikan laporan atas keputusan BKD kepada paripurna DPRD.

Ahmad Faiz juga mengemukakan, pihaknya akan meminta Badan Inteljen Negara (BIN) untuk mencermati dan menganalisa persoalan hukum yang melibatkan salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon itu dengan maksud agar tidak terjadi keresahan dan kegaduhan di masyarakat yang kemudian dapat mengganggu kondusifitas dan stabilitas keamanan Kota Cilegon..(red)

 

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *