Mantan Ketua Kopsa-M Mustaqim Dilaporkan Petani ke Polda Riau 

  • Bagikan

Para petani anggota Kopsa-M melaporkan mantan Ketua Kopsa-M Mustaqim ke Polda Riau pada 27 Januari 2022 (Foto: Istimewa)

Pekanbaru, Asatuonline.id – Para petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau pada hari Kamis 27 Januari 2022 membuat laporan ke Polda Riau sehubungan adanya dugaan penggelapan dana hasil penjualan tandan buah segar (TBS) semenjak April 2015 sampai Juni 2016 yang dilakukan oleh mantan Ketua Kopsa-M Mustaqim.

Mustaqim yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kopsa-M berjanji akan membayar uang petani pada Juni 2016. Namun sampai saat ini janji pembayaran dimaksud belum diterima oleh petani. Terhadap dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Mustaqim tersebut petani Kopsa-M telah dirugikan sebesar Rp 697.000.000,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

Terkait penggelapan uang yang diduga dilakukan Mustakim itu para petani memiliki bukti Surat Pernyataan dari Mustakim yang ditandatanganinya di hadapan para petani, dan disaksikan oleh Murniati dan Darami selaku Bendahara dan Sekretaris Kopsa- M saat itu. Namun hingga saat ini pembayaran sepersen pun belum pernah diterima oleh ratusan petani Kopsa-M

Laporan petani Kopsa-M itu juga membuka bobrok kepengurusan Mustaqim Cs yang tidak transparan dalam mengelola kebun dan dana penjualan TBS petani. Masalah penggelapan dana hingga ratusan juta itu sudah bisa dimasukkan dalam perkara pidana. Upaya dan langkah hukum yang dilakukan para petani diharapkan dapat diproses oleh aparat kepolisian Polda Riau secara tuntas dan adil.

Menurut para petani, tata kelola Kopsa-M saat ini sudah jauh lebih baik, dimana ada peningkatan jumlah gaji yang diterimanya. Jika sebelumnya hanya menerima 15 ribu hingga 30 ribu rupiah per bulan, kini meningkat menjadi 500 ribu hingga 700 ribu rupiah perbulan. Koperasi juga sudah memiliki aset berupa gedung kantor, alat transportasi, timbangan, dan sebagainya.

Disamping itu, kebun pun yang berdasarkan hasil penilaian kelayakan fisik oleh Dinas Perkebunan Kampar pada tahun 2017 hanya seluas 369 hektar yang dapat dinilai, terjadi peningkatan selama periode 2017 hingga 2020 menjadi 825 hektar, sehingga hasil panen meningkat yang berdampak pula pada peningkatan hasil pendapatan bagi petani.

Oleh karena itu para petani memohon kepada Kapolda Riau untuk memproses mantan Ketua Kopsa-M Mustaqim atas dugaan penggelapan uang milik petani agar upaya pembenahan tata kelola Kopsa-M sebagai koperasi rakyat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dapat diwujudkan dengan seadil-adilnya..(red)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *