Belum Selesai Dikerjakan, Papan Nama Proyek Talud Penyak Sudah Dicopot Kontraktor

  • Share

Buis Beton Talud Penyak ( Foto diambil saat selesai dibuat dipantai Penyak)

Koba, Asatu Online -Proyek Pembangunan Talud Pengaman Pantai Penyak – Terentang milik Kementerian Pekerjaan Umum SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pagu dana Rp 22.006.585.803,85,- sampai saat ini belum selesai dikerjakan.

Padahal masa pelaksanaan sudah berahir sejak tanggal 31 Desember 2021. Parahnya lagi pihak Pelaksana mencopot Papan nama proyek.

Papan nama proyek itu wajib dipasang sampai proyek selesai dikerjakan. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah, Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012.

Selain itu pihak pelaksana diduga mengerjakan proyek Talud Pengaman Pantai Penyak ini menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknik.

Dugaan itu menguat pada pemasangan Buis Beton di antara kedua Talud Pengaman. Berdasarkan informasi yang didapat, untuk pembuatan Buis Beton itu wajib menggunakan Semen Type 5 seperti saat mengapload dokumen sewaktu lelang. Alasannya Spesifikasi Teknik untuk Buis Beton itu diperlukan mutu beton K 175 -225.

Sementara untuk Semen Type 5 di Kepulauan Bangka Belitung ini hanya ada di Distributor Indo Semen di Pangkalpinang. Pihak Indo Semen merasa tidak ada pihak Pelaksana membeli Semen Type 5, padahal sewaktu ikut lelang, beberapa pihak Pelaksana meminta dokumen dukungan dari Distributor Indo Semen di Pangkalpinang.

Kemudian ada isu bahwa pihak kontraktor yang mengerjakannya atas nama inisial P melarikan diri karena sudah merasa rugi milyaran Rupiah. Informasi itu didapat dari sebuah sumber yang layak dipercaya.

Namun, kaburnya kontraktor inisial P dibantah oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Heru ST dari Satuan Kerja Sumber Daya Air ( Satker SDA ) Kementerian PUPR Provinsi Bangka Belitung.

” Tidak kabur, cuma sekarang kerjaan dipegang sama manajemen perusahaan..jadi P nya di off kan oleh perusahaan,” kata Heru kepada Asatu Online, Selasa (25/1/2022).

Sangat disayangkan terkait Buis Beton, PPK Heru ST tidak mau berkomentar, Heru beralasan nanti akan dijelaskan saat bertemu di Pangkalpinang.

“Maaf ya, Saya sedang diluar daerah, nanti tunggu Saya kembalu ke Pangkalpinang,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan pantauan di LPSE Kementerian PUPR, pemenang tender adalah PT Dollar Lestari Mandiri, sementara pemenang yang berkontrak ( yang melaukukan kontrak) adalah PT Cimendang Sakti Kontrakindo dengan nilai Rp 22.398.251.592,00,-. Yang menjadi permasalahan adalah adanya selisih nilai penawaran kontrak sejumlah Rp 400.000.000,-..(zen)

 

 

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *