JAKARTA, Asatu Online – Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Papua Barat, Jhon Tokan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan tindakan tegas terkait menjamurnya Penambangan Tanpa Ijin (PETI) di Manokwari, Papua Barat.
Langkah tersebut, sangat di perlukan untuk melakukan evaluasi dan langkah hukum lainnya dalam upaya merubah PETI menjadi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), Selasa (4/1).
“Apabila para pengusaha penambangan tersebut, dapat mematuhi aturan kebijakan dari pemerintah sehingga diharapkan, agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi perizinan mereka agar dapat memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).” jelas
Jhon.
Menurutnya, hal itu harus adanya kajian dari Pemda Provinsi Papua Barat, untuk menetapkan wilayah penambangan rakyat (WPR). Sehingga tidak terjadi pelanggaran di sektor penataan ruang dan sektor pertambangan.
“Banyak sekali terdapat aktifitas pertambangan Emas tanpa Izin (PETI), di beberapa Kabupaten Se- Manokwari Raya, berdasarkan data Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia.” ungkapnya.
Dijelaskannya, pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) hendaknya memberdayakan masyarakat lokal setempat, yang mempunyai hak ulayat atau masyarakat adat. Jangan seperti yang terjadi saat ini di beberapa wilayah pedalaman di Papua Barat.
“Lokasi tersebut, berada di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Manokwari. Ketiga lokasi tersebut terdapat adanya aktifitas Pertambangan tanpa Izin (PETI) dari beberapa pengusaha di luar Papua seperti dari Sulawesi yang melibatkan pengusaha Asing (CINA),” ujarnya.
Ia menuturkan, pertambangan tanpa izin tersebut, dilakukan bukan hanya menggunakan alat tradisional akan tetapi memakai mesin dompeng dan Alkon, bahkan diwilayah Kabupaten Manokwari Distrik masni, para pengusaha pertambangan tanpa izin melakukan penambangan dengan memakai alat berat Excavator di sepanjang bantaran sungai Wariori sampai didaerah Wasirawi.
“Selain alat berat tersebut, bukan hanya satu – dua unit melainkan terdapat puluhan unit di lokasi tersebut, (kurang lebih) 80 unit alat berat jenis Excavator, ucapnya.
Ia berharap, hal ini harus ada perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah, TNI/Polri untuk segera menertibkan aktifitas Penambangan tanpa izin tersebut. Karena sudah pasti berdampak buruk bagi lingkungan dan kerugian masyarakat adat pemilik hak ulayat, dan juga kerugian bagi Negara terutama dampak kerusakan lingkungan, hutan dan sungai.
“Harapan saya agar Pemda, TNI/Polri segera menertibkan aktifitas pertambangan di wilayah Manokwari dan sekitarnya yang ada di Provinsi Papua Barat. Agar tidak terjadi kembali kerusakan lingkungan maupun alam akibat penambangan tanpa izin,” pungkasnya.