Hidhayatullah (foto : istimewa)
Jakarta, Asatu Online – Diluar dari kegiatan adanya pertambangan ilegal sampai saat ini masyarakat adat setempat sedang berusaha mengurus izin penambangan tradisional dan/atau pertambangan berbasis masyarakat adat.
Upaya ini sudah pasti akan memberikan dampak positif besar terhadap kesejahteraan masyarakat adat yang memiliki wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Hidhayatullah selaku Bidang Hukum BPAN DPP LAI, menurutnya bahwa Pengelolaan pertambangan Emas di wilayah Adat, harus kita dukung agar terwujudnya kehidupan Masyarakat Adat yang adil dan sejahtera, berdaulat secara Politik, Mandiri, Ekonomi, dan Budaya.
“Kedaulatan dan Kemandirian serta Martabat merupakan hak dasar bagi komunitas masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, Hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada diwilayah adat adalah hak Asasi yang di bawa sejak lahir sehingga masyarakat adat sebagai pemilik berbagai sumber daya alam yang ada diwilayahnya, kata Dhayat.
Ini merupakan keyakinan yang kebenarannya tidak dapat di ukur oleh apapun juga dan/atau sejenis nya.
“Sistem hukum Negara juga menjamin oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945 sejak masyarakat adat lahir menjadi satu kesatuan masyarakat hukum adat dan tercantum di dalam UUD. 1945 Pasal 18B. ( Ayat 2) bahwa, Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat Hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di atur dalam Undang -Undang Praktek Pertambangan tanpa izin saat ini telah menimbulkan banyak masalah dan konflik, diantara masyarakat dan para pengusaha, hingga saat ini telah terbukti dengan jelas bahwa hasilnya bagi masyarakat adat adalah berdiri sebagai penonton di atas tanah sendiri tidak mendapat keuntungan dari hasil pertambangan itu.” Imbuhnya.
Sementara itu, Sifat serakah para pengusaha pertambangan tanpa izin ini, melakukan exploitasi mineral tambang Emas secara besar – besaran, dengan bebas karena Diduga kuat ada oknum – oknum tertentu yang membekingi aktifitas tersebut, jelasnya.
Hal ini merupakan pembiaran namanya, dalam aktifitas penambangan tanpa izin tersebut sudah pasti akan menciptakan kerusakan Lingkungan, Hutan, Pencemaran Air, Tanah dan Udara.
“Perubahan sosial budaya, rusaknya tatanan adat, dan dampak-dampak Negatif lainnya. “Bahkan pengedaran Narkoba, Miras, Pungli, Prostitusi dan Perjudian yang mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal sampai timbulnya korban jiwa,” sambungnya.
Oleh karena itu, para pengusaha pertambangan tanpa izin tersebut leluasa masuk keluar dengan aman dan melakukan aktifitas tanpa memperhatikan dan mematuhi hukum yang sudah di terapkan oleh Pemerintah dan Negara.
“Mereka merasa adanya dukungan dari oknum – oknum dengan mengatas namakan TNI/POLRI, dan selalu saja bekerja sama dengan para pengusaha tambang Emas tanpa izin tersebut.”
Diduga oknum – oknum tersebut mematok harga sebesar Sepuluh Juta Rupiah untuk satu Unit alat berat yang dipergunakan oleh setiap pengusaha tambang tersebut, ungkap Dayat.
Sementara masyarakat adat sendiri berjuang keras untuk mendapatkan legalitas pertambangan dengan susah payah dan dibenturkan dengan kebijakan-kebijakan serta aturan aturan baik tingkat pusat maupun Daerah.
Dalam hal ini tindakan tegas dari Pemerintah Daerah, TNI/POLRI diharapkan, tutur Dhayat pada wartawan, Selasa (4/1/2022).
“Dengan demikian untuk segera menindak tegas dan melakukan penertiban serta menangkap para Pengusaha Pertambangan yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, demi menyelamatkan Aset adat yang dilindungi oleh Negara,” ujarnya.
“Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Akan teru mencermati dan menyikapi, serta mendukung Penuh seluruh kebijakan Pemerintah, TNI/POLRI dalam langkah-langkah Penegakan hukum, Demi Menyelamatkan Aset Negara, Menegakan Keadilan dan Kebenaran, Serta Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.”