Diskusi Publik dengan tema “Peran media massa dalam mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan”, Selasa 28 Desember 2021 (Foto: Istimewa)
Jakarta, Asatu Online – Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti mengapresiasi rencana hadirnya program layanan dari Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK.
“Tentu program ini kita apresiasi, sekaligus kita harapkan dapat dikembangkan menjadi basic income masyarakat, dimana bukan hanya diperuntukkan bagi warga yang kehilangan pekerjaan, melainkan juga untuk masyarakat yang sejak lama belum memiliki pekerjaan,” katanya dalam diskusi publik yang dilakukan secara virtual, Selasa (28/12/2021).
Koordinator Eksekutif JAKI yang juga Pemimpin Redaksi Suaramerdeka.id itu mengemukakan keterangan tersebut dalam Diskusi Publik bertema “Peran media massa dalam mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan” dengan keynote speaker Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H Yayat Syariful Hidayat.
Pembicara lain dalam diskusi publik itu adalah Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Pengamat Komunikasi Publik Andi Andrianto, dan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sunarti, dengan moderator mahasiswa, Akmaliansyah.
Yudi Syamhudi lebih lanjut mengemukakan, Program JKP merupakan bentuk program berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial dalam kerangka pembangunan kekuatan rakyat sebagai basis utama kekuatan Negara.
Dalam Program JKP itu ada dua komponen yang sangat berperan bagi tercapainya target program tersebut, yaitu media massa dan partisipasi warga, dan partisipasi warga harus diwujudkan dalam sebuah badan formal kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan kelima demokrasi.
Adapun tugas media massa dan kelompok masyarakat sipil adalah mendorong konsolidasi kekuatan politik bipartisan yang terdiri dari rakyat dan Negara untuk bersatu mensukseskan Program JKP yang akan diterbitkan Pemerintah dan BPJS pada Februari 2022.
Program JKP itu sendiri bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK serta membantu pemulihan ekonomi pasca Pandemi COVID-19.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin menuturkan, Program JKP telah disahkan melalui PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Program JKP itu bermanfaat bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK. Mereka akan mendapatkan fasilitas uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Muhyidin juga menjelaskan, setiap pekerja perlu mendapat jaminan keselamatan kerja. Begitu juga dengan wartawan yang kerap berhadapan dengan risiko selama bertugas di lapangan, dan wartawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bakal bebas biaya saat menjalani perawatan ketika terlibat kecelakaan saat bekerja.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H Yayat Syariful Hidayat mengatakan, program JKP mempunyai manfaat yang besar serta merupakan bukti kehadiran negara untuk masyarakat.
“Ini adalah amanat undang-undang tentang sistem jaminan sosial, dan semua program yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dikerjakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu pengamat Komunikasi Publik Andi Andriyanto mengemukakan, Program JKP memiliki isu dan nilai berita, sehingga akan banyak warga masyarakat yang mencari informasi yang akurat terkait program tersebut.
Maka, menurut Andi Andriyanto, BPJS Ketenagakerjaan harus menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan media massa agar masyarakat tercerahkan terkait hadirnya Program JKP itu..(01)