Penampakan Pemasangan Conblock ( Foto: Asatu Online, Senin 27/12)
Pangkalpinang, Asatu Online-Pemasangan Conblock proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga asal-asalan.
Hal itu terpantau Asatu Online pada Senin (27/12/2021), dilokasi proyek pembangunan Gedung RSUP Provinsi Babel itu terlihat Conblock itu dihamparkan tanpa ada pemadatan tanah awalnya.
Terlihat Tukang Bangunan itu hanya merapikan Pasir yang sudah disiapkan dengan Sepatu Boots nya dan langsung dihamparkan Conblock.
Alhasil, realisasi pekerjaan pemasangan Conblock itu tidak rata dan mudah tergerus oleh aliran Air hujan.
Sementara itu H.Alpajri Holpi yang menjabat sebagai PPK tidak bisa menjelaskan saat ditanya Asatu Online terkait pemasangan Conblock yang asal – asalan.
H.Alpajri Holpi meminta awak media untuk menanyakannya kepada Pelaksana proyek. Padahal saat pekerjaan berlangsung Pelaksana proyek tidak ada ditempat dan awak media sudah menunggu Satu Jam, namun Pelaksana tidak datang juga ke lokasi proyek.
” Nanti tanya kepada Pelaksana ya, tunggu saja nanti Pelaksana akan datang,” ucap H.Holpi, Senin ( 27/12/2021) di lokasi proyek Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
H.Holpi mengaku sudah memberlakukan denda berjalan kepada Pelaksana terhitung Tanggal 19 Desember 2021 dan sebagai PPK, Dia meminta pihak Pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaannya sebelum Tanggal 29 Desember 2021.
Sebelumnya sudah diberitakan, Proyek gedung Jenazah RSUP Ir Siekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) itu dibangun bersumber dari dana APBD provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai Rp 2.163.207.000,00 ( Dua Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Rupiah).
Dengan pelaksana PT Hana Kili nomor kontrak 445/ 001/ 03.1/ GD- Jenazah/ IX/ 2021 dengan waktu pelaksanaan hanya 100 hari kalender yang di mulai dari tanggal 10 September 2021 dan berahir 18 Desember 2021.
Berdasarkan pantauan Asatu Online pada Sabtu ( 18/12/2021), sudah telat dan realisasi progres pekerjaan baru sekitar 80 persen dan waktu pelaksanaan berahir Tanggal 18 Desember 2021..(tim)