Pangkalpinang, Asatu Online – Seperti dugaan awal, terdakwa Alfajri Tasriningtyas mantan kepala kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir, Pangkalpinang, akhirnya juga diputus bebas dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, Selasa (30/11/2021) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Hal yang sama juga didalam putusan sebelumnya, rekan Alfajri Tasriningtyas, Ardian Hendri Prasetyo (mantan Pincab BRI Pangkalpinang) yang sudah terlebih dahulu dibebas oleh majelis hakim yang sama, Iwan Gunawan (ketua) beranggota M Takdir dan Warsono.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam amar putusanya menyatakan tak sependapat dengan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut (JPU).
Bagi majelis, terjadinya perkara korupsi dalam kredit modal kerja (KMK) BRI yang merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar, terdakwa Alfajri selaku pemutus kredit tidak patut dipersalahkan demi hukum.
Pasalnya secara job description seluruhnya tanggung jawab seperti dokumen kredit 35 debitur, on the spot (OTS) hingga penilaian agunan adalah tanggung jawab penuh dari para petugas account officer (AO) itu sendiri. Bukan tanggung jawab dari seorang Alfajri selaku pemutus kredit.
Walau Alfajri juga turun langsung ke lapangan dalam OTS tetap dinilai oleh majelis bukan bagian dari tanggung jawabnya. Melainkan adalah murni tanggung jawab dari para AO.
“OTS adalah tanggung jawab penuh AO sesuai jobdesk bukan Pincapem. Sedangkan Pincapem boleh OTS boleh tidak, bukan tanggung jawab terdakwa,” kata Iwan dalam amar putusan yang dibacakannya.
Pada berita sebelumnya sudah dijelaskan, ada Dua nama pucuk pimpinan BRI Pangkalpinang yang menjadi sorotan publik karena diduga terlibat pusaran perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar.
Yakni Ardian Hendri Prasetyo (mantan Pinca BRI 2017 sd 2019) dan Alfajri Tasriningtyas mantan kepala kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir.
Dua nama tersebut semakin tersorot tajam akhir-akhir ini setelah salah satunya yakni Ardian Hendri Prasetyo dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
Namun begitu, peradilan untuk Ardian Hendri Prasetyo masih belum final. Pasalnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan negeri Pangkalpinang menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Nah, hari ini giliran Alfajri yang akan menghadapi putusan. Putusan ini dibacakan setelah pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menuntut kolega dari Ardian dengan 6 tahun penjara disertai nihil uang pengganti.
Detik-detik pembacaan putusan ini wajar kalau sangat dinantikan oleh publik. Mengingat kerugian negara sangat besar mencapai hampir Rp 50 milyar itu. Selain itu juga melibatkan banyak debitur yang mencapai 47 orang.
Tidak hanya itu selain mafia Sugianto als Aloy selaku penikmat kredit juga disebutkan dari fakta persidangan juga diduga turut dinikmati pihak di luar Aloy maupun debitur.
Selaian itu ada beberapa hal yang menjadi fakta persidangan yang bagi jaksa penuntut sangat memberatkan serta menyedot perhatian publik. Mari simak berikut ini:
Kesatu, Al Fajri selain kepala cabang pembantu juga sekaligus merangkap AO.
Salah satu anggota JPU, Noviansyah mengaku optimis Alfajri tidak akan bernasib semujur dengan Ardian, yakni bisa bebas.
Sebab menurut Novi posisi Alfajri selain seorang Pinca –pemutus kredit- adalah juga merangkap selaku account officer (AO).
“Dari dakwaan kita sudah jelas Alfajri Tasriningtyas selaku kepala BRI cabang pembantu Depati Amir berperan selaku pemutus kredit terhadap 32 debitur juga selaku AO terhadap 3 debitur yang bekerjasama dengan AO Desta dan Priandi AL Haq als Qiqi untuk memproses pengajuan kredit KM itu terhadap 35 debitur. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 19.400.000.000, itu,” sebut Nopai sapaan akrab.
Kedua, Alfajri dan Ardian melakukan survey atau on the spot bareng ke tempat debitur.
Sebagai fakta persidangan terungkap kalau Alfajri bersama dengan Ardian beberapa kali melakukan on the spot (OTS) ke tempat tinggal, usaha dan agunan para calon debitur.
Alfajri bersama Ardian melakukan OTS bersama itu terkait dengan kepentingan calon debitur yang mengajukan kredit di atas Rp 1 milyar melalui kantor cabang pembantu yang dipimpin Alfajri itu.
“Dengan adanya OTS bersama itu kita yakin 2 pimpinan itu tahu betul terkait dengan berapa nilai agunan. Apakah agunan tersebut layak serta sesuai dengan besaran pengajuan kredit. Dengan begitu kesalahan tidak bisa serta merta dibebankan kepada anak buah atau AO semata,” ungkap Nopai.
Ketiga, Terjadi kejahatan yang tersistematika.Lima orang terdakwa dari AO dan Aloy sebelumnya telah diputus bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Afendi.
Menariknya dalam putusan PN Tipikor Kota Pangkalpinang nomor 9/Pid.Sus/TPK/2021/PN Pgp, telah membuat pertimbangan kalau perkara tipikor KMK BRI ini telah terjadi suatu rangkaian kejahatan yang sistematik antara Sugianto als Aloy dengan para petugas AO, Ardian Hendri Prasetyo, Alfajri Tasriningtyas hingga Firman als Asak. Sehingga negara telah dirugikan itu.
Ke Empat, Majelis hakim yang memutus adalah sama dengan yang membebaskan Ardian Hendri Prasetyo. Nah, tak kalah menariknya lagi dalam peradilan perkara atas nama Alfajri majelis hakim yang mengadili serta memutuskan adalah sama persis dengan yang membebaskan Ardian minggu lalu. Tak lain adalah Iwan Gunawan (ketua majelis), beranggota hakim M Takdir dan Warsono.
“Secara manusiawi tentu ada terbersit rasa was-was itu (akan dibebaskan). Tapi bagi kami selaku JPU tentu semakin semangat untuk membuktikan dakwaan serta tuntutan. Selain itu jadi tantangan tersendiri bagi kita selaku penuntut,” tukasnya..(02)