Anggota DPR RI Bambang Patijaya
Jakarta, Asatu Online- Setelah ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada 8 November 2021, para buruh/pekerja dapat bernafas lega.
Sebab, dalam perubahan itu seluruh buruh akan mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah sebesar Rp1,5 juta.
Menariknya, Perubahan Permenaker tersebut merupakan salah satu upaya yang telah diperjuangkan oleh Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang sekaligus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel.
Dikatakan Bambang Patijaya, terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diinisiasi olehnya dan sudah diusulkan bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman yang juga mendapat dorongan dari berbagai pihak.
“Persoalan BSU ini sudah dilaksankan usulannya oleh Gubernur Babel, yang waktu itu juga saya yang menginisiasi dan berkomunikasi dengan Gubernur Babel, juga dari PHRI Babel dan PHRI Pusat, pihak PHRI pun mengirim surat kepada Menaker pada saat itu,” jelas Bambang kepada wartawan pada Sabtu (13/11/2021)
Lebih lanjut ia membeberkan, proses pengusulan BSU untuk Provinsi Babel. Bahkan dirinya terus ikut mengawal usulan tersebut hingga akhir. Alhasil kini sudah ditetapkan dan Babel mendapatkan BSU untuk pekerja.
“Nah, jadi ini terus kita pantau dan hal ini pun kita teruskan kepada Komisi IX DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, kita sampaikan aspirasi ini lewat Emanuel Melkiades Laka Lena sebagai Wakil Ketua Komisi IX dari Partai Golkar dan kemudian kita juga berkomunikasi dengan Zulkarnaim yang juga asli dari Babel yang memiliki jabatan direktur di Kementerian Ketenagakerjaan,” paparnya.
“Kemudian proses ini terus kita giring dan akhirnya kesepakatan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, BSU yang tadinya hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu sekarang kemudian diperluas di seluruh Indonesia tanpa lagi memandang pekerja bekerja di wilayah yang terkena PPKM atau tidak,” tambahnya.
Diketahui, dalam Permenaker No 14 Tahun 2020 memiliki lampiran pertama yang hanya memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada daerah yang telah ditentukan, yakni pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Untuk itu, kata Bambang yang juga Ketua DPD Partai Golkar Babel, dalam Permenaker No 21 Tahun 2021 ini sudah memberikan peluang bagi pekerja/buruh di Babel untuk mendapatkan BSU yang mana awalnya pada Permenaker No 14 Tahun 2021 Babel tidak dapat peluang itu dikarenakan adanya lampiran pertama yang menetukan kreteria sasaran BSU.
Bambang berharap dengan diterbitkannya Permenaker No 21 tahun 2021, para buruh dapat mengajukan BSU melalui perusahan tempat ia bekerja dan sebagai pengguna aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Kabar baiknya, para buruh di Babel sudah dapat mengajukan BSU ini, melalui perusahaan masing-masing yang sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang gaji atau upahnya dibawah Rp3.500.000, dan BSU ini sangat berarti bagi para pekerja terutama yang tergabung dalam program BPJS yang akan mendapat BSU sebesar Rp1.500.000 dengan Rp500.000 perbulan yang dibayar sekaligus 3 bulan,” jelasnya.
Selain itu, Bambang berharap kepada perusahan di Babel bisa memanfaatkan peluang ini, demi membantu dan menunjang pendapatan para buruh yang terdampak Covid-19 dan merasakan langsung bentuk kepedulian pemerintah.
“Kita berharap pihak perusahaan memanfaatkan momen ini, demi membantu para pekerjanya mendapatkan BSU sesuai kententuannya dan semoga BSU ini bisa membantu para buruh dalam menjalankan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (red)