Terlihat Hanya Tiang Beton, Proyek Pembangunan Gedung Jenazah RSUD Ir.Soekarno Bakal Molor

  • Bagikan

Foto : Papan Plang proyek

Foto : Kondiai Proyek ( Foto diambil Kamis (11/11)

Sungailiat, Asatu Online -Proyek pembangunan gedung Jenazah di lingkungan RS Soekarno Hatta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel) berlokasi di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, bakal molor dari waktu pelaksanaannya.

Proyek yang bersumber dari dana APBD provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai Rp 2.163.207.000,00 ( Dua Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Rupiah) dengan pelaksana PT HANA KILI nomor kontrak 445/ 001/ 03.1/ GD- Jenazah/ IX/ 2021 dengan waktu pelaksanaan hanya 100 hari kalender yang di mulai dari tanggal 10 September 2021 dan berahir 20 Desember 2021.

Berdasarkan pantauan Asatu Online pada Kamis 11 November 202, proyek tersebut baru terlihat rangka bangunan ( foto terlampir) belum terlihat pembangunan yang signifikan.

Padahal waktu pelaksanaan proyek sudah berjalan kurang ldua bulan dan menyisakan waktu kurang lebih Sebulan. Dilokasi proyek tidak terlihat mobilitas kendaraan proyek seperti halnya proyek pembangunan gedung hanya terlihat material dan para pekerja.

Sementara Kepala dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung dr. Andri Nurtito melalui pesan Whatsapp mengarahkan Asatu Online konfirmasi ke Direktur RSUD dengan alasan tidak mengetahui secara detail proyek tersebut.

“Konfirmasi ke Dir.RSUD ya, Saya tidak mengetahui secara detail proyek tersebut,” jelas dr.Andri, Kamis (11/11/2021).

Direktur RSUD Ir Soekarno dr. Bahrun menyampaikan dana proyek pembangunan gedung Jenazah bersumber dari dana pinjaman PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional ) dan masa waktu pelaksanaannya sampai Tanggal 25 Desember 2021.

” Proyek itu berasal dari dana PEN dan batas waktu terahir Tanggal 25 Desember 2021,” imbuhnya.

Di lokasi proyek Asatu Online mengeluhkan karena tidak mendapati informasi yang lengkap pada Papan proyek seperti Tanggal dan Bulan, kapan penyelesaian pembangunan proyek.

Padahal amanat Undang Undang Informasi Publik Republik Indonesia setiap proyek Pemerintah itu harus jelas dan transparan, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan proyek tersebut..(tim)

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *