Tanpa Izin, Event Lomba Lari Pelajar se Kota Pangkalpinang Diduga Langgar Prokes

  • Share

Pangkalpinang, Asatu Online – Kegiatan Event Lomba Lari Pelajar se Kota Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Mulyadi Guru Olahraga SDN 15 Pangkalpinang tenyata tidak ada izin resmi dari BPBD Kota Pangkalpinang.

Hal itu terungkap setelah Asatu Online mengkonfirmasikan kegiatan Event Lomba Lari Pelajar Kota Pangkalpinang itu ke BPBD Kota Pangkalpinang. Melalui Kabid Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan, Warjo SIP menyampaikan, BPBD Kota Pangkalpinang tidak mengetahui adanya kegiatan Event Lomba Lari Pelajar se Kota Pangkalpinang.

“Maaf, kegiatan lomba lari dimana?,” tanya Warjo melalui pesan Whats App / WA, Jumat (5/11/2021).

Namun setelah ditanyakan apakah pihak panitia mentaati aturan PPKM level 3 yang ditetapkan Pemerintah di Kota Pangkalpinang, Ia mengatakan akan menuju lokasi kegiatan di Stadion Depati Amir.

” Saya nanti akan ke lokasi kegiatan,” jawab Warjo singkat.

Untuk diketahui, Event Lomba Lari Pelajar yang dilaksanakan pada Kamis – Sabtu (4 – 6) November 2021 di Stadion Depati Amir Pangkalpinang itu diikuti oleh lebih dari 400 peserta yang sudah terdaftar.

Event Lomba Lari Pelajar itu diduga sudah melanggar aturan PPKM level 3 yang ditetapkan Pemerintah bagi Kota Pangkalpinang

Sementara itu Mikron Antariksa Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung menjelaskan, saat ini Kota Pangkalpinang masuk PPKM level 3. Untuk menyelenggarakan suatu Event Olahraga, Pemerintah sudah menetapkan syarat – syarat yang harus dipenuhi.

Berikut syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk penyelenggaraan Event Olahraga itu :

Pelaksanaan kegiatan atau Event keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten / Kota dengan kreteria level 3 dan level 2 dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Capaian Vaksin dosis pertama minimal 60 persen.

b. Wajib membentuk Satuan Tugas Covid – 19 yang berkordinasi dengan BPBD.

c. Seluruh pemain ( peserta), ofisial, kru media dan staf pendukung wajib menunjukkan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk tempat pelaksanaan kompetisi.

d. Pelaksanaan kompetisi tidak dibolehkan menerima penonton di Stadion. Kegiatan penonton bersama okeh supporter juga tidak diperbolehkan

e. Seluruh peserta, oficial, kru media dan staf pendukung yang hadir wajib memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR ( H1) dan hasil negatif Antigen pada hari Pertandingan…(tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *