Breaking News : Proyek Retensi Senilai Rp 12 Miliar Dikabarkan Tak Didampingi PPS Kejati

  • Bagikan

Foto : Papan Proyek Kolam Retensi Sungai Muntok

Pangkalpinang, Asatu Online – Proyek pembangunan Kolam Retensi Sungai Muntok saat ini dikabarkan tak lagi mendapat pendampingan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejati Babel.

Dari informasi yang didapat, Kejati Babel telah memutuskan pendampingan proyek pembangunan kolam retensi sungai Muntok senilai Rp 12 Miliar itu.

Alasannya, menurut sumber tersebut, pemutusan pendampingan itu disebabkan adanya ketersinggungan dari Tim PPS Kejati Babel.

” Iya diputus pendampingan nya oleh PPS Kejati Babel karena ada ketersinggungan pada saat rapat dengan Tim PPS beberapa waktu lalu,” tutur sumber tersebut kepada awak media, Jumat ( 29/10).

“Saat membahas seputar proyek itu, kontraktornya ada yang nyeletuk kalau rapat seperti ini lah yang membuat terhambat proyek kolam retensi sungai Muntok,” sambungnya.

Dikatakan sumber, tim PPS Kejati Babel memprediksi kalau proyek kolam retensi Sungai Muntok terancam molor maka diadakan rapat untuk memberikan masukan.

” Diadakan rapat. Yang saya dengar ya maksud Tim PPS ini baik, memberikan masukan agar proyek itu berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu PLT Dinas PUPR Babel Jantani Ali justru mengatakan bahwa proyek kolam Retensi Sungai Muntok memang tidak ada pendampingan, bukan diputuskan.

” Tidak ada pendampingan, bukan diputuskan,” katanya.

Menurut Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung yang dipecat Gubernur Erzaldi Rosman ini, awalnya akan mengajukan pendampingan, namun tidak diajukan.

” Awalnya memang mau diajukan pendampingan, namun tidak diajukan,” imbuh Jantani Ali.

Sayangnya, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap/ WA, belum memberikan jawaban, Jum’at (29/19/21).

Diketahui, proyek pembangunan kolam retensi sungai Muntok Kabupaten Bangka Barat senilai Rp 12 Miliar dilaksanakan oleh perusahaan PT. Hersa Sukses Mandiri dengan nomor kontrak 610/32/KONT/PUPR-SDA/21 dan tanggal kontrak 22 Maret 2021 serta masa pelaksanaan 240 hari kalender..( rb/mn)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *