PANGKALPINANG, Asatuonline.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka Belitung (Babel) berencana melakukan Omnibus Law peraturan daerah (Perda).
Hal itu dilakukan untuk menyikapi adanya Perda yang terdampak dari keluarnya Undang-undang Omnibus Law tentang cipta kerja yang diterbitkan pemerintah pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Babel, Nico Plamonia Utama mengatakan ada sekitar 34 Perda Babel yang merupakan keluar dari Omnibus Law. Salah satunya berhubungan dengan pertambangan dan harus dikaji ulang.
Menyikapi kondisi ini, Nico berwacana untuk melakukan Omnibus Law Perda, seperti Bandung yang juga intens membahas Omnibus Law Perda. “Tapi memang agak berat, DPRD ada empat komisi, otomatis hanya bisa empat pansus dari 11 kluster menjadi 4 kluster. Ini lumayan susah,
ditambah lagi UU di luar ciptaker yang berefek, belum lagi perda yang sudah tidak efektif, jadi banyak hal yang akan kami kejar,” jelas Nico.
Nico menegaskan, meski menjadi pekerjaan yang sulit pada tahun 2022, tetap harus digencarkan. Pasalnya akan menyulitkan kerja para OPD terkait dalam menjalankan tugas jika perda tidak segera disesuaikan dengan Omnibus Law ini.
“Kami juga tanggal 21 Oktober 2021, Bapemperda bersama Biro hukum, seluruh Indonesia diundang, membahas UU Cipta Kerja ke Kemendagri, disana kami akan bertanya lebih detail terkait Omnibus Law Perda ini,” pungkas Nico. (Bst/Setwanbabel)