Soal Jaksa Rampas HP Wartawan, Suherman Saleh : Beranikah Kastel Kejari Pangkalpinang Buka CCTV

  • Bagikan

Foto : Ilustrasi CCTV

Pangkalpinang, Asatu Online – Viralnya polemik permasalahan dugaan perampasan HP milik wartawan saat meliput di kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (14/10), Suherman Saleh wartawan Senior di Babel meminta kepada Kepala Seksi Intelijen ( Kastel ) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Waher Tulus Jaya, SH untuk membuka rekaman CCTV.

Hal itu dikatakan Suherman Saleh saat menanggapi ada Dua versi pengakuan yang disampaikan oleh kedua belah pihak di media karena keduanya merasa sama – sama benar.

“Untuk mencari kebenaran itu, saya menyarankan kepada Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang Waher Tulus Jaya, SH untuk membuka CCTV di kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu secara bersama – sama, karena saya dulu sering meliput disitu, saya ingat itu ada CCTV diruangan tersebut,” ujarnya, Sabtu ( 16/10).

Ia melanjutkan, rekaman CCTV itu akan menunjukkan bagaimana sebenarnya yang terjadi didalam ruangan kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu.

“Rekaman CCTV itu adalah merupakan barang bukti kejadian sebenarnya, apakah itu intimidasi dari awak media atau intimidasi dari pihak Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang,” katanya.

Berikut kronologi yang disampaikan Aditya, kasus itu bermula hari Kamis (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia tiba di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pangkalpinang untuk kegiatan peliputan dan mencari data terkait kebutuhan redaksi dan pemberitaan.

Namun menurut Aditya, Waher Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang tidak mau ditemui. Setelah itu, Aditya meminta Satf Kejaksaan menyampaikan pesan kepada Waher.

Tak berselang lama, Waher datang menemui Aditya dan marah – marah sambil mendorong tubuh Aditya

”Nah saat itulah Dedi spontan mengambil Vidio dan tidak sempat minta izin,” kata Aditya.

Menurut Aditya, melihat Dedi mengambil Vidio, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Waher langsung merebut HP yang dipegang oleh Dedi, dan membantingnya. Dedi juga mengakui saat mengambil Vidio tanpa izin karena spontan.

“Saya tidak habis pikir, saat saya mengambil Vidio, Kasi Intel langsung marah dan merampas HP saya dan membantingkannya, memang saya salah karena mengambil Vidio tanpa izin, tetapi awalnya kan kami sudah izin konfirmasi dan saat keributan itu terjadi, saya spontan ambil vidio,” kata Dedi.

Sementara itu kronologi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Waher Tulus Jaya, SH di beberapa media menyebutkan, kasus itu bermula saat ada Dua oknum wartawan yang meminta wawancara terkait kasus dugaan korupsi di sekolah di Pangkalpinang.

“Sekitar Pukul 15.30 WIB Kamis (14/10) ada Dua oknum wartawan meminta wawancara terkait pemeriksaan saksi-saksi oleh Tim Jaksa, karena pemeriksaan ini masih bersifat rahasia, namun oknum wartawan tersebut memaksa untuk melakukan wawancara, selain itu juga memarahi salah satu Staff Kejaksaan yang ada di Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Kejari Kota Pangkalpinang”, beber Waher.

Dikatakannya lagi, Tim Jaksa sangat menyayangkan sikap dari oknum Wartawan tersebut yang seharusnya membantu Kami dalam mengungkap Kasus Korupsi yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Pada dasarnya, Kami dari Kejari Pangkalpinang sangat menjunjung tinggi profesi mulia Jurnalis dan Kami dalam melayani seluruh masyarakat memiliki Tagline 3S (Salam, Senyum, Sapa)”, tutup Waher dikutip dari beberapa media..( refando)

 

 

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *