Walikota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian dan Penjelasan Terhadap Tiga Raperda

  • Bagikan

Pangkalpinang, Asatu Online- Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri Rapat Paripurna keempat masa persidangan satu dengan agenda penyampaian dan penjelasan terhadap tiga Raperda, Pemandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda, di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (04/10).

Tiga Raperda yang disampaikan yaitu. 1.rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041.
2.rancangan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum.
3.rancangan peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha.

Molen menyampaikan, terkait dengan penyampaian rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2022-2041 berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat 5 dan Pasal 28 Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang serta Pasal 82 ayat 1 peraturan pemerintah No 15 tahun 2010 tentang penyelegaraan penataan ruang rencana tata ruang wilayah RT/RW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 di tinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

“Tahun 2017 merupakan masa periode lima tahun pertama untuk dilakukan peninjauan kembali. Untuk melihat kesesuiannya dengan pengukuhan pembangunan agar kualitas RT/RW tetap terjaga,” katanya

Maulan Aklil menambahkan, dengan disusunnya kembali Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2022-2024 setelah raperda tersebut dibahas dan menjadi perda maka perda No 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2012-2030 dinyatakan cabut dan tidak berlaku.

“Dengan adanya pengaturan kembali rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2022-2024, diharapkan penataan ruang di Kota Pangkalpinang dalam kurun 20 tahun terhitung sejak Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dengan bertambahnya objek-objek baru pada golongan retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha sehingga tidak dapat mengakomodir pengaturan mengenai retribusi.

“Dengan adanya pengajuan baru kembali terhadap raperda retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, diharapkan sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Pangkalpinang dapat lebih meningkat,” tuturnya.

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *